Jambi – Rendra Ramadhan Usman, anggota DPRD Provinsi Jambi, mengungkapkan rasa tidak puasnya atas rapat yang baru saja diadakan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sebagai anggota Komisi IV yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan, ia bertekad untuk menyelenggarakan rapat lanjutan.
Rapat ini akan tetap melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi, panitia PPDB, Kabid SMK, Kabid SMA, kepala sekolah, dan operator sekolah.
Tujuannya adalah untuk menginvestigasi adanya kemungkinan suap yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 di SMA negeri yang berada di Kota Jambi.
Praktik dugaan suap ini yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala sekolah, melibatkan jumlah yang cukup signifikan, yaitu antara Rp5 juta hingga Rp25 juta, tidak termasuk seragam yang sekitar Rp1,5 juta.
DPRD bakal mengungkap dan membersihkan praktik tidak etis tersebut, baik dalam jalur zonasi maupun jalur prestasi akademik dan non-akademik.
“Kami ingin memastikan keaslian dari setiap piagam yang diajukan,” ujar Sekretaris Fraksi PKS ini pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Dewan yang dikenal lantang menyuarakan aspirasi masyarakat itu mencurigai adanya praktik pembuatan piagam atau sertifikat olahrga dan tahfiz quran palsu yang bertujuan untuk meningkatkan nilai calon siswa agar mereka dapat diterima melalui jalur prestasi.
Rendra mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala bentuk kecurangan ke kantor DPRD, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan. Dia juga meminta agar aparat penegak hukum, termasuk polisi dan kejaksaan, untuk proaktif dalam menyelidiki kasus ini.
“Kami minta kepada kepolisian dan kejaksaan agar bersiap menerima laporan dari masyarakat demi terwujudnya negara yang bersih,” tegas Rendra.
Usai rapat sebelumnya, Ketua Komisi IV Fadli Sudria berkata bahwa rapat tersebut menindaklanjuti dugaan manipulasi data yang berawal dari laporan warga.
“Piagam tidak ada tapi diada-adakan, sementara yang benar-benar prestasi tersingkir oleh nilai poin. Seharusnya sekolah test lagi jika anak tersebut misalkan dia seorang tahfiz quran, jangan serta merta percaya dengan sertifikatnya,” ujar Fadli.
Jika pemalsuan itu terungkap nantinya dalam rapat lanjutan, maka calon siswa harus didiskualifikasi.
“Bukan hanya calon siswa, operator maupun kepala sekolah harus mengundurkan diri atau bersedia menerima sanksi hukum, sekaligus menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jambi dalam menentukan kepala dinas dan kepala sekolah kedepan,” kata Fadli.
Secara terpisah, Lurah Simpang IV Sipin Kota Jambi, Saidina Usman juga merasa kecewa dengan sistem zonasi PPDB. Kekecawaan itu berasal dari aduan nasib warganya yang tinggal tak jauh dari SMAN 5 Kota Jambi namun tidak diterima di sekolah tersebut.
Lurah yang dikenal tegak lurus membela kepentingan masyarakat ini bahkan menduga adanya domisili siluman.
“Saya minta Diknas Provinsi dan Inspektorat periksa Kepsek SMA 5. Saya dak yakin jalur Zonasi SMA 5 anak-anak yang memang masuk Zona,” ujarnya.
(Deni)