Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prak, Peduli Bangsa, Tembak dan Forum Wartawan Mingguan (Forwam) kabupaten Batanghari, Senin (14/11) melakukan demontrasi dengan mendatangi gedung DPRD Batanghari, sembari mendesak dewan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik sengketa agraria di daerah ini.
“Kami meminta penjelasan tentang tahapan pembentukan Pansus yang sudah dilakukan oleh Komisi II DPRD Batanghari,yang telah hampir satu tahun belum ada kejelasan.”Ujar Amir Todak Koordinator Aksi.
Dalam pembentukan Pansus tersebut Pendemo bermkasud meminta agar Pemerintah dapat menyelesaikan konflik agraria,antara masyarakat dengan PT Asiatic Persada,PT CAK,PT Kedaton,dan sejumlah perusahaan lainnya yang bersengketa.
“Kita mendesak dan mendukung pemkab Batanghari,untuk segera mengembalikan fungsi kawasan minapolitan dan kawasan pertanian berkelanjutan di Kecamatan Pemayung.
Kita juga meminta pihak penegak hukum untuk mengusut oknum pejabat daerah yang menerbit surat persetujuan izin prinsip kepada perusahaan.”Sebut Amir dalam orasinya.
Pendemo disambut langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Batanghari, Supriyadi ST, “Pada intinya Dewan setuju untuk pembentukan Pansus dalam penanganan konflik agraria.Hal ini tentunya memiliki tahapan dan mekanisme yang akan kita lalui.Saya berharap para LSM yang hadir saat ini untuk terus mengkawal program ini,jangan setengah setengah.”Sebut Politisi Golkar ini.
Lebihlanjut dikatakan mantan Ketua DPRD Batanghari ini,Dirinya sejaklama mengkritik pemerintah terhadap berdirinya perusahaan yang berada di daerah kawasan minapolitan.
“Kawasan minapolitan sudah jelas dalam aturan tidak dibenarkan adanya aktifitas dilakukan untuk perkebunan kelapa sawit.”Jelasnya. Terpisah Kabag Hukum Setda Batanghari,Mula P Rambe,SH ketika dikonfirmasi berkenaan pembentukan pansus di dewan,ia menyebutkan Pansus Penyelesaian konflik agraria boleh saja dibentuk sepanjang tidak melampaui Batas kewenangan Dewan selaku lembaga pengawasan.
“Secara spesifik dan Komprehensif Pansus boleh saja dibentuk oleh Dewan,Meskipun ada Tim Terpadu,hanya saja ada batasan.Pansus dibuat oleh dewan hanya bersifat membantu penyelesaian konflik, penyempurnaan data data dan direkomendasikan kepada timdu,sebab timdulah lembaga Eksekutor sementara Dewan berstatus lembaga pengawasan.”Sebut Rambe diruang kerjanya. sup