Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pembunuhan anak tiri yang masih berusia di bawah umur yang kemudian dikuburkan di samping rumahnya.
Direktur Reskrimum, Kombes Pol Anies Purnawan melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Kompol Heri Manurung, membenarkan penangkapan itu dan tersangka kini sudah diamankan dan masih terus dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Tersangka berinisial R warga Pemayung, Kabupaten Muarojambi yang diamankan di Polda Jambi itu mengakui perbuatannya setelah menbunuh dan menguburkan korban sebut saja Bunga (5) perempuan yang merupakan anak tirinya.
“Korban ini merupakan anak tiri pelaku yang hidup bersamanya dan pembunuhannya terjadi pada 2010 lalu dan tersangka kita amankan pada Minggu (13/11),” kata Anies Purnawan.
Tersangka R ditangkap anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terkait kasus pembunuhan dan korbannya anak tiri sendiri.
Kejadian pembunuhan itu dilakukannya dengan dianiaya hingga meninggal dunia dan jasad korban kemudian dikuburkan di samping rumahnya dan atas perbuatannya tersangka R mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
“Sekarang kita masih dalam proses pemeriksaan apa motif dari aksi yang dilakukan tersangka dan kini pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya,” kata Heri Manurung. ant