Jambi – Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota DPRD terpilih Provinsi Jambi 2024 dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh dilaporkan ke polisi atas dugaan memakai ijazah milik orang lain. Amrizal yang asli sendiri lahir di Kapujan pada tahun 1974 dan sekarang tinggal di kawasan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Proses Perolehan Ijazah yang Mencurigakan
Terdapat dugaan bahwa ijazah politisi partai Golkar itu, termasuk jenjang S1 dan Paket C saat mendaftarkan diri menjadi caleg tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, karena proses mendapatkannya tidak sesuai aturan, ia diduga memakai ijazah SMP milik orang lain yang memiliki nama yang sama.
Menariknya, Amrizal kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun yang sama yakni 2007.
Pernyataan Mantan Kepsek dan Bukti Dokumen Terkait
Melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014, Ali Amri, mantan kepala SMPN 1 Bayang, meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal. Surat tersebut dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan:387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007.
Pernyataan Harmen Sangat Krusial
Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang setelah Ali Amri, diperiksa selama dua jam sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi. Dalam pemeriksaan tersebut, Harmen membawa sejumlah dokumen untuk mendukung klaim bahwa ijazah Amrizal, anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, adalah sebenarnya milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387. Yang ditemukan malah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” kata Harmen.
Tanda Tangan Kepsek Dipalsukan
Dalam pemeriksaan itu, Harmen juga menyatakan keberatan terhadap pemalsuan tanda tangannya. Tanda tangan yang dipalsukan tersebut terdapat dalam sebuah surat keterangan bernomor: 032/208.430.06/SMP.01/KP-2016, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2016.
“Saya sendiri tidak pernah bikin, sudah saya jelaskan tadi kepada penyidik,” ujarnya.
Keaslian surat tersebut dipertanyakan berdasarkan beberapa ketidaksesuaian yaitu pertama adalah kode surat untuk SMP seharusnya adalah 108 namun tertulis 208. Kedua, tempat terbit yang seharusnya Koto Berapak dituliskan menjadi Koto Parapak. Ketiga, nama Harmen diubah menjadi Armen. Selanjutnya, ketidakautentikan tanda tangan dan nomor induk pegawai, atau NIP.
Adapun NIP yang terdiri dari 18 digit seharusnya mencakup informasi tentang tanggal lahir, nomor TMT CPNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS.
Dalam surat tersebut, NIP yang disebutkan yaitu tahun 1964, bukan tahun kelahirannya, dan bulan 20, situasi yang mustahil mengingat tidak ada bulan ke-20, serta terdapat ketidaksesuaian pada tanggal pengangkatan dan data lainnya, yang semuanya diakui Harmen menjadi bukti pemalsuan.
Harmen menduga adanya upaya sengaja dari pihak tertentu dalam pemalsuan ini. Meskipun isi surat tersebut benar, namun karena dipalsukan, hal ini akan membuat dokumen tersebut tidak sah secara hukum jika dibawa ke pengadilan.
“Isi suratnya benar tapi yang lainnya dipalsukan, bila kasus ini sampai ke pengadilan otomatis mentah demi hukum walaupun isinya benar,” kata Harmen.
Konsekuensi Hukum Amrizal
Kasus Amrizal berpotensi memberikan konsekuensi hukum yang serius. Jika kasus ini terbukti benar, maka dapat berakibat pada pencopotan jabatan serta berpotensi mengembalikan kerugian negara selama dia menjadi anggota DPRD Kerinci dan tuntutan pidana. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.
“Polda Jambi saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi kepada wartawan, belum lama ini.
(Den)