Jambi – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Jambi menghela nafas lega karena akhirnya mereka mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan mereka dari pagi sampai sore.
Para PPPK ini adalah pegawai pendidikan dan kesehatan yang terdaftar pada tahun 2023, dengan total 1.860 orang. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) setelah Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 dan Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII pada bulan Mei lalu.
SK diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Saat itu, Haris berpesan kepada para penerima SK untuk kembali bekerja di tempat masing-masing dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, agar mutu pendidikan dan kesehatan di Jambi dapat meningkat.
Omongan Al Haris ini mencerminkan Pelan Hasil Pasti atau PHP, terutama setelah kontrak mereka sebagai tenaga honorer daerah diputus, termasuk bagi mereka yang sebelumnya bergantung pada dana BOS.
Gaji mereka baru saja dicairkan untuk bulan Juli dan Agustus.
“Tanggal 29 Juli dan 1 Agustus,” ujar seorang PPPK.
Sedangkan untuk penggajian rapelan untuk Mei dan Juni, serta gaji 13, akan dilakukan setelah OPD menyampaikan SPM.
“Sedang rapelan Mei Juni dan (gaji) 13 setelah OPD menyampaikan SPM,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
(Dani)