Jambi – Kasus penggunaan ijazah milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota DPRD terpilih Provinsi Jambi 2024 dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh semakin jelas adanya.
Amrizal diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain yang memiliki nama yang sama. Amrizal yang asli lahir di Kapujan pada tahun 1974 dan kini tinggal di Air Molek, kawasan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Tidak hanya dua mantan kepala sekolah dan kakak kandung Amrizal, teman seangkatan Amrizal juga memberikan keterangan.
Menurut Andi, ia mengetahui ia dan Amrizal ujian dan tamat pada tahun yang sama di SMPN 1 Bayang, hanya Amrizal yang lahir di Kapujan, bukan Amrizal kelahiran Kerinci yang kini menjadi anggota DPRD Kerinci.
“Saya hanya tahu Amrizal yang sekarang tinggal di Air Molek,” kata Andi ketika disertai foto Amrizal yang sebenarnya. Andi saat ini merantau ke Pulau Jawa, masih mengingat betul jadwal pembelajaran di sana berlangsung pagi dan sore, untuk kelas 1 sampai kelas 3.
Terdapat pernyataan dari Pen, yang juga mengetahui bahwa Amrizal dikenal hanya sebagai Amrizal yang sekarang tinggal di Air Molek. Pen lahir di Kapujan, tetapi sejak kecil merantau ke Solok.
“Saya sekolah di Solok, saya kenal Amrizal kebetulan ke Air Molek tempat kakak awak (saya), di situ ketemu karena sekampung,” ucapnya.
Pen mengetahui bahwa ada Amrizal yang menjadi anggota DPRD Kerinci saat menghadiri sebuah acara pangayubuan minang.
“Nah, ketika ada acara kegiatan pangayuan di sini, kebetulan ada yang menyampaikan bahwa ada orang kampung awak (saya) berpotensi di luar daerah, akan tetapi (Amrizal) yang mana orangnya, modelnya, idak tahu awak (saya),” ucapnya.
Sebelumnya, Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal membenarkan adiknya bernama Amrizal bersekolah di SMP Muhammadiyah dan tamat di SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Adiknya lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, bukan Amrizal kelahiran Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 yang sekarang menjadi anggota DPRD Kerinci.
Rita baru mengetahui hal ini meyakini bahwa adiknya tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa ijazahnya dipakai oleh orang lain. Apalagi sampai ada surat keterangan dari SMP N 1 Bayang sebagai surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2007.
“Ambo raso inyo indak mengerti,” kata Rita, juga guru SMAN 1 yang berada di Koto XI Tarusan Painan tersebut.
Pernyataan di atas menambah daftar baru setelah Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menyatakan bahwa ijazah Amrizal, anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, sebenarnya adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387. Yang ditemukan data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” kata Harmen, usai diperiksa sebagai saksi di Polda Jambi, beberapa hari lalu.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri ini bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan: 387/108.26.02.SMP.01/Kp-2007.
Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Erman Ahmad diduga tanpa dasar, bahkan surat kepolisian patut dipertanyakan karena diduga dipalsukan. Syarat pengurusan ijazah yang hilang pada dasarnya membutuhkan setidaknya beberapa dokumen pendukung lainnya, berdasarkan data yang ada di sekolah.
Terdapat juga surat pernyataan dari alumni yang menyatakan bahwa nama Amrizal bersekolah bersama mereka. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, Amrizal manakah yang dimaksud, apakah surat tersebut disertai foto Amrizal yang sebenarnya?
Diduga ijazah politisi partai Golkar itu, termasuk jenjang S1 dan Paket C saat mendaftarkan menjadi caleg tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, karena proses mendapatkannya tidak sesuai aturan, ia diduga memakai ijazah SMP milik orang lain yang memiliki nama yang sama.
Menariknya, Amrizal kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun yang sama yakni 2007.
Setelah mendapatkan ijazah, di tahun 2009, Amrizal nyaleg namun gagal. Tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci dan di tahun 2024 lolos ke DPRD Provinsi Jambi.
Kasus Amrizal pernah dilaporkan di Polres Kerinci di tahun 2014, namun tak tahu apakah kasus itu mandek atau tidak.
Kini, Polda Jambi terus berupaya mengungkap peristiwa ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi. Warga Jambi, khususnya Kerinci dan Sungai Penuh, berharap proses hukum berlangsung secara transparan. (Dan)