Jambi – Massa dari LSM Koalisi Masyarakat Peduli Jambi atau Kompej kembali mendatangi Polda Jambi, Rabu, 7 Agustus 2024.
“Kami rencana mau mengadakan aksi di Polda Jambi. Pas kami datang ada perwakilan dari Intel dan langsung menyambut kami, serta memfasilitasi kami ke bapak Gultom dari direktorat kriminal umum. Intinya, kami ingin menanyakan perkembangan kasus Amrizal,” kata Ketua LSM Kompej, Devri Boy.
Ia mendesak agar peristiwa Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi yang diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain karena memiliki nama yang sama, ditindaklanjuti.
“Pihak kepolisian tadi menyampaikan bahwa kasus ini akan tetap ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan saksi,” ujarnya.
Amrizal yang asli lahir di Kapujan kini tinggal di Air Molek, kawasan Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Menurut Devri, pernyataan Harmen dan Ali Amri, keduanya mantan Kepala SMPN 1 Bayang, serta Rita Yuharti kakak kandung Amrizal, menambah daftar baru bahwa ijazah Amrizal, anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, sebenarnya adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, bahkan akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri sampai perkara ini jelas. Aparat penegak hukum harus tegas membedakan antara hitam dan putih,” katanya.
Ia berharap proses hukum yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi itu berlangsung secara transparan.
“Jika tidak terbukti, aparat penegak hukum harus mengeluarkan SP3 untuk laporan kami dengan bukti-bukti yang jelas. Kami juga tidak ingin menzalimi orang.
Namun, jika ini terbukti, kami ingin agar Amrizal diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya selama 10 tahun sebagai anggota DPRD Kerinci, karena ia telah menikmati fasilitas dan uang negara,” ucapnya.
Asal tahu saja, Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal membenarkan adiknya bernama Amrizal bersekolah di SMP Muhammadiyah dan tamat di SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Adiknya lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, bukan Amrizal kelahiran Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 yang sekarang menjadi anggota DPRD Kerinci.
Rita baru mengetahui hal ini meyakini bahwa adiknya tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa ijazahnya dipakai oleh orang lain. Apalagi sampai ada surat keterangan dari SMP N 1 Bayang sebagai surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2007.
“Ambo raso inyo indak mengerti,” kata Rita, juga guru SMAN 1 yang berada di Koto XI Tarusan Painan tersebut.
Pernyataan di atas menambah daftar baru setelah Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menyatakan bahwa ijazah Amrizal, anggota DPRD Kerinci yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, sebenarnya adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387. Yang ditemukan data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” kata Harmen, usai diperiksa sebagai saksi di Polda Jambi, beberapa hari lalu.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri ini bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007,
Diduga ijazah politisi partai Golkar itu, termasuk jenjang S1 dan Paket C saat mendaftarkan menjadi caleg tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, karena proses mendapatkannya tidak sesuai aturan, ia diduga memakai ijazah SMP milik orang lain yang memiliki nama yang sama.
Menariknya, Amrizal kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun yang sama yakni 2007.
Setelah mendapatkan ijazah, di tahun 2009, Amrizal nyaleg namun gagal. Tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci dan di tahun 2024 lolos ke DPRD Provinsi Jambi. (Den)