JAMBI – Darah Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kerinci, Fidlan Eldizan, tampak mendidih begitu mengetahui identitas ijazah keluarga alumni mereka digunakan oleh orang lain.
Alumni ini adalah Amrizal, yang menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, nomor BP 431 dengan nomor seri STTB 537. Ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Identitas ijazah Amrizal ini diduga telah digunakan oleh orang yang memiliki nama sama, yakni Amrizal yang merupakan anggota DPRD Kerinci.
“Segampang itu demi kepentingan pribadi bisa mengambil hak atau milik orang lain,” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2024.
Fidlan mengungkapkan, sebagai kader Muhammadiyah, ia mengecam keras tindakan Amrizal anggota DPRD Kerinci, yang berani menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pribadi.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini,” ujar Fidlan, juga aktivis Muhammadiyah.
Ia bilang untuk memperoleh ijazah memerlukan berbagai proses serta prosedur yang harus dilewati. Sebagai kader Muhammadiyah, ia berharap Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat dapat terlibat membantu membela alumni itu.
“Kita juga berharap kepada kader-kader Muhammadiyah (IMM) yang ada di Sumatera Barat, baik itu ayahanda PDM/PWM Muhammadiyah dan Kakanda Pemuda Muhammadiyah untuk ikut memperhatikan persoalan ini, soalnya sudah menjadi perbincangan publik,” bebernya.
Ia paham betul bahwa muhammadiyah tertib administrasi kalau berbicara soal pendidikan.
“Pak Amrizal (pemilik ijazah) adalah bagian dari keluarga kita, yang telah menjalankan pendidikan di Sekolah Muhammadiyah. Mari kita jaga hak-hak yang menjadi miliknya,” ungkapnya.
Ia juga mendesak Polda Jambi yang sedang mengusut kasus tersebut harus tuntas tanpa pandang bulu.
“Penegak hukum kami sangat berharap untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Amrizal pemilik ijazah yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, telah datang memenuhi panggilan Polda Jambi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Amrizal menyuarakan ketidakadilan yang dirasakannya, serta mengklarifikasi kebenaran tentang ijazah yang sangat berharga baginya.
Sebelum memenuhi pemanggilan tersebut, Amrizal memastikan bahwa ijazah miliknya masih ia simpan hingga kini. Itu bukanlah milik Amrizal lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, yang kini menjadi anggota DPRD Kerinci.
“Awak (saya) tamat SMPN 1 Bayang tahun 90, dari SMP Muhammadiyah yang gabung ujiannya,” ujar Amrizal, di Indragiri Hulu, Provinsi Riau, beberapa hari lalu.
Awalnya, ia tak tahu menahu identitasnya dipakai oleh Amrizal yang sudah sepuluh tahun menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci, hingga muncul surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang di tahun 2007.
Amrizal tak habis pikir bagaimana bisa identitas dirinya dipakai oleh Amrizal DPRD tersebut.
“Awak (saya) terkejut sajo kan, anggota DPRD ini makai (ijazah) namo awak (saya). Yang bermasalah dia, awak (saya) dak mau dibawa-bawa,” kata Amrizal.
Amrizal merupakan buruh petani sawit yang bekerja di kebun milik orang lain dan pulang setiap akhir pekan.
Istri Amrizal, Indrayani, baru mengetahui identitas suaminya dipakai oleh orang lain setelah kasus ini menjadi viral, sehingga banyak keluarga yang kemudian bertanya kepadanya.
Situasi tersebut membuat Indrayani merasa tidak tenang dan dihantui rasa ketakutan, sampai mengalami kecemasan berlebihan ketika menerima tamu yang tidak dikenal.
“Kami memang gak ada salah, bapak jarang di rumah. Saya yang sering di rumah, jadi takut kalau dengan datang orang. Kalau gak ada bapak di rumah, saya gak kenal, saya intip saja. Kalau gak kenal, gak mau buka pintu karena takut,” jelas Indrayani.
Amrizal dan Indrayani tidak mengenal Amrizal DPRD Kerinci. Indrayani mengaku khawatur persoalan ini menyeret suaminya. Selama ini, mereka belum berani mengungkapkan hal tersebut sebelum ada pemanggilan resmi dari kepolisian.
“Dia (suami) lahir tahun 74, dia (Amrizal DPRD) tahun 76, memang beda. Sama sekali memang nggak ada sangkut pautnya sama kami, jangan disangkut pautkan sama kami, kami masyarakat biasa,” kata Indrayani.
Reaksi Amrizal dan Indrayani berharap agar masalah ini dapat cepat teratasi dan keadilan dapat ditegakkan demi melindungi nama baik keluarga mereka.
JANGAN RAGU TETAPKAN TERSANGKA
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi, Nasroel Yasier, mendesak Polda Jambi untuk segera menentukan status kasus Amrizal, anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih.
“Kami mendesak supaya polda segera memberikan kepastian hukum mengenai kasus dialami Amrizal yang diduga memakai ijazah orang lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasroel.
Menurut Nasroel, jika terbukti bahwa Amrizal menggunakan identitas ijazah milik orang lain, Polda Jambi diminta untuk tidak ragu-ragu segera menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan dalam hal ini, Amrizal juga harus digugurkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih berdasarkan peraturan KPU.
“Bagi polisi, tidaklah sulit untuk menentukannya, cukup bandingkan dengan ijazah SMP pemilik aslinya. Kemudian, dibandingkan pula dengan yang dimiliki Amrizal anggota dewan ini,” kata Nasroel.
Wakil Ketua Pengurus Muhammadiyah itu berkata, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena dapat merusak integritas dunia pendidikan di tanah air, tetapi juga berdampak luas pada sistem demokrasi dan kepercayaan publik.
Nasroel juga menyampaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh Polda Jambi semakin menegaskan bahwa kasus Amrizal sudah dapat disimpulkan sebelum pelantikan bulan September mendatang. Bukan hanya merugikan individu namun juga mencoreng nama baik lembaga DPRD Provinsi Jambi yang seharusnya menjadi panutan.
“Polisi harus menentukan status kasusnya sebelum pelantikan dan memberikan kepastian hukum, apakah benar atau salah. Jika tidak, akan terus-menerus menjadi polemik di tengah masyarakat,” katanya.
MODUS OPERANDI
Modus yang diduga dilakukan oleh Amrizal DPRD Kerinci itu seolah-olah tamat dari SMPN 1 Bayang dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang di tahun 2007. Surat itu untuk kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.
Setelah mendapatkan paket C, di tahun 2009, Amrizal mencalonkan diri tetapi mengalami kegagalan. Namun, pada tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal kini telah memperoleh gelar S.A.P.
MANTAN KEPSEK
Kasus ini telah mengejutkan banyak pihak, mengungkapkan realitas yang mencengangkan di dunia politik, setelah Polda Jambi memeriksa mantan Kepala SMP Negeri 1 Bayang, Harmen, yang mengungkap keabsahan ijazah milik Amrizal caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi.
“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387. Yang ditemukan adalah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537,” ujar Harmen.
Alasan Harmen memastikan ijazah itu adalah milik Amrizal lahir Kapujan bukan tanpa alasan, berdasarkan kalkulasi usia masuk sekolah hingga lulus SMP.
“Kita ambil standard bahwa Amrizal yang lahir Kemantan tahun 1976 dan masuk SD usia 6 tahun berarti pada tahun ajaran 1982/1983 ia sudah kelas 1, setelah 6 tahun berarti lulus SD 1988/1989. Jika diperhitungkan proses pendidikan SMP selama 3 tahun maka dia seharusnya lulus pada tahun ajaran 1991/1992. Kalau dia masuk SD umur 5 tahun maka menjadi tamatan tahun 1990/1991, mungkinkan dia masuk umur 5 tahun?,” katanya.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007.
Penegasan Harmen dan surat Ali Amri kembali diperkuat oleh pernyataan Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal asli. Ia membenarkan adiknya bernama Amrizal bersekolah di SMP Muhammadiyah dan tamat di SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Adiknya lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, bukan Amrizal kelahiran Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976, yang sekarang menjadi anggota DPRD Kerinci.
Rita meyakini adiknya tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa identitasnya dipakai oleh orang lain. Apalagi sampai ada surat keterangan dari SMP N 1 Bayang sebagai surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2007.
“Ambo raso inyo indak mengerti,” kata Rita, Guru SMAN 1 yang berada di Koto XI Tarusan Painan tersebut.
(Gus/Dan)