Bangko, AP – Melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya Mirzalina, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Merangin 2009 lalu, resmi ditahan di Lapas Bangko. Proses Eksekusi penahanan berlangsung mulus pada Selasa, (15/11) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kendati Mirzalina sudah dibawa menuju lapas Bangko, informasi yang berhasil dihimpun Aksi Post Mirzalina sempat kembali dibawa ke Rumah Sakit (RS) Adbunjani Bangko, guna cek kehamilan.
“Prosedur kita memang begitu, jika ada tahanan wanita, kita pastikan dulu secara medis apakah terpidana dalam kondisi hamil atau tidak. Ada surat dokter maksudnya,” ungkap salah seoarang petugas lapas berininisial IH, Selasa (15/11) kemarin.
Mirzalina sendiri baru kembali ke lapas kelas II Bangko tersebut guna menjalani masa hukuman empat tahunnya, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Sekitar pukul 16.00 WIB tadi (kemarin, red), dia resmi masuk lapas. Dan Mirzalina sendiri menghuni kamar khusus tahanan wanita, bergabung dengan 12 tahanan wanita lainnya yang sudah ada,” tambah IH.
Berapa ukuran kamar tahananya? Menanggapi hal tersebut IH menyatakan, sekitar empat kali delapan meter.
“Lumayan lah, tidak terlalu kecil kok,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Hartono, melalui Kasi Pidsus Iwan Roy Charles, membenarkan jika Mirzalina sudah dieksekusi pasca penolakan kakasinya di Mahkama Agung (MA).
“Iya, sudah ditahan di Lapas Bangko, tadi sekitar pukul 16.00 WIB (kemarin, red). Dan hasil cek up kehamilanya Mirzalina tidak dalam keadaan hamil,” singkatnya. nzr