Jambi, – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi menyebutkan, sebanyak 187 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di daerah itu telah berstatus “Clean and Clear” (CNC).
“Dari 196 IUP yang beroperasi di Jambi yang telah dinyatakan CNC ada 187 IUP, sementara sembilan IUP yang belum CNC masih dalam proses dan perbaikan,” kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM provinsi setempat Abdul Salam Lubis, Selasa (15/11).
Sebanyak 187 IUP yang dinyatakan CNC tersebut, lanjut Salam, karena telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No. 23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dari 187 IUP yang telah berstatus CNC tersebut. antara lain terdiri atas IUP eksplorasi dan operasi produksi,” ucapnya.
Bagi perusahaan pemegang IUP yang dinyatakan telah CNC itu wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.
Sedangkan bagi pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan laporan eksplorasi lengkap, studi kelayakan dan dokumen lingkungan serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti).
Sementara untuk sembilan IUP yang saat ini masih dalam proses menuju CNC itu kata Salam empat IUP masih menunggu pengumuman dan lima IUP lagi masih dalam tahap perbaikan dokumen dan surat keputusan. “Status CNC tersebut yang mengeluarkan dari pemerintah pusat,” ujar Salam, menjelaskan.
Selain itu, lanjutnya, ada tujuh IUP yang beroperasi disejumlah wilayah kabupaten di Jambi diusulkan untuk dicabut perizinannya karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Juga ada 16 IUP yang diusulkan untuk ditetapkan masa berakhir perizinannya dan tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya, menambahkan. ant