Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, tidak hadir dari pemanggilan Subdit I Kamneg Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Jambi, kemarin, Rabu, 23 Oktober 2024. Belum diketahui pasti alasan jelas ketidakhadiran Amrizal.
Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang digunakannya memperoleh paket C pada tahun 2007.
Ketidakhadiran Amrizal memicu berbagai reaksi masyarakat, termasuk netizen di akun Instagram peristiwa_sekitar_jambi.
“Kalau panggilan tidak di indahkan, jemput paksa!!,” tulis suandipermanatapemanata.
“Panggilan Polda aja tidak di indahkan bagaimna cerminan seorang wakil rakyat aparat aja tidak di hargai apa lagi masyarakat,” kata sylvinarosalia2.
“Bagaimana mau jadi wakil rakyat? Rakyat saja dibohongi dengan identitas palsu apalagi sudah duduk dikursi bahkan lebih dari para dari ini yg ditipu.., ” ujar jessmvrl.
“Lagi sibuk nyari bekingan tu, yakin aku. Modal la habis banyak soalnya masa langsung ketangkap,” sebut riofrnndo.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan harapannya agar Amrizal dapat datang memenuhi panggilan.
“Kita berharap dia bisa datang memenuhi pemanggilan,” ujar Andri, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya. Setelah memeriksa Amrizal, kasus ini berpotensi kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, beberapa waktu lalu.
Polisi juga telah menggelar perkara pada 20 September lalu dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Polisi akan melakukan panggilan dan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Amrizal pada hari Rabu, 23 Oktober 2024,” ujar Ipda Maulana.
Amrizal enggan memberikan respon. Konfirmasi tersebut dilakukan di gedung DPRD Provinsi Jambi saat dia menghadiri pelantikan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Amrizal terlihat mengenakan jas hitam dan peci, hiasan formal diimbangi dasi kuning dan tas handbag. Meski tampak percaya diri, bahasa tubuhnya berbicara berbeda.
Dia berlalu sambil melipat kedua tangan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya, wajah Amrizal tampak tegang. Matanya sembab, menunjukkan kurang tidur dan stres.
Pemeriksaan Polda Jambi ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad kemudian digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal juga meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. (Den)