Jambi – Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar, telah menarik perhatian publik setelah dugaan pencatutan ijazah SMP milik orang lain terbongkar.
Kasus ini telah memasuki bulan ketujuh di Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, memicu berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya di daerah pemilihan Amrizal, yakni Kerinci dan Sungai Penuh.
Dr. Fadli Sudria, seorang tokoh muda Kerinci, secara tegas mengungkapkan kasus Amrizal merupakan tindakan pidana. Ia berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jelas ini adalah persoalan pidana, sehingga masyarakat menunggu polisi memproses sesuai dengan alat bukti yang ada. Jika terbukti, silakan proses secara hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Tidak ada yang perlu ditutupi. Supremasi hukum harus ditegakkan bagi siapa pun. Jika tidak salah, ini terkait dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dan dokumen,” tegas politisi PAN yang juga mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Senin, 28 Oktober 2024.
Ia mendesak aparat penegak hukum memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Persoalan saudara Amrizal ini adalah proses hukum yang ditunggu oleh masyarakat Provinsi Jambi terutama kabupaten Kerinci. Masyarakat menantikan kepastian hukum,” ujar mantan anggota Polri matang di Reserse Kriminal itu.
Perlu diketahui, Amrizal, pada Rabu, 23 Oktober 2024, tidak hadir untuk memenuhi panggilan Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Alasan ketidakhadiran Amrizal masih belum jelas.
Dalam agenda paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diadakan secara tertutup pada Kamis, 24 Oktober 2024, Amrizal terlihat hadir dengan penampilan percaya diri.
Ketika memasuki ruang paripurna, Amrizal mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan membawa tas handbag yang menjadi kebiasaannya.
Ia masuk ke ruangan paripurna lewat pintu sebelah kiri yang terletak di lantai dua gedung DPRD, dan duduk di barisan paling belakang sebelah kanan, di antara anggota dewan lainnya.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Amrizal di Polda Jambi, ia sudah tidak terlihat lagi di ruangan paripurna, diduga keluar melalui pintu belakang.
Apakah Amrizal akan terus bersikap seperti ini ketika pihak kepolisian berusaha membuktikan kasusnya? Ataukah ini tanda bahwa Amrizal mungkin benar-benar bersalah?
Asal tahu saja, pemanggilan Amrizal bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang digunakannya memperoleh paket C pada tahun 2007.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan harapannya agar Amrizal dapat datang memenuhi panggilan.
“Kita berharap dia bisa datang memenuhi pemanggilan,” ujar Andri.
Itu bertujuan untuk menentukan langkah selanjutnya. Setelah memeriksa Amrizal, kasus ini berpotensi kuat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana.
Polisi juga telah menggelar perkara pada 20 September lalu dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Polisi akan melakukan panggilan dan klarifikasi terhadap terlapor Saudara Amrizal pada hari Rabu, 23 Oktober 2024,” ujar Ipda Maulana.
Terbaru, pemeriksaan Polda Jambi ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, beberapa waktu lalu, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad kemudian digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal tersebut menegaskan dugaan Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal juga meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.(Den)