Jambi – Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, yang diduga mencatut ijazah SMP milik orang lain telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan Amrizal sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan, seperti ditayangkan oleh Jek TV pada Jumat, 1 November 2024.
Andri menyayangkan atas ketidakhadiran Amrizal pada Rabu, 23 Oktober 2024, untuk memenuhi panggilan pertama Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap saksi terlapor (Amrizal). Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya sehingga penyidik melayangkan untuk pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” tegas Andri.
Andri berharap agar Amrizal dapat datang memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Kapan pemanggilan keduanya? direncanakan esok hari. Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik memberikan keterangan. Apapun nanti hasil pemeriksaannya, kita akan gelarkan. Perkembangannya akan kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian,” ucap Andri.
Asal tahu saja, pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasusnya yang diduga mencatut ijazah SMP milik orang lain yang digunakannya memperoleh paket C pada tahun 2007.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar perkara pada 20 September dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN 1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penyidik telah memperkuat buktinya ke Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, beberapa waktu lalu, memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad kemudian digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.
Amrizal kini berada di Komisi II DPRD Provinsi Jambi sebagai anggota. Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Menariknya, Amrizal juga menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan (BK). Tugas BK adalah memastikan kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, menyelidiki pelanggaran, serta melaporkan dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar.
Keputusan tersebut berdasarkan rapat paripurna penetapan pimpinan dan anggota AKD DPRD Provinsi Jambi diadakan secara tertutup pada Kamis, 24 Oktober 2024, yang mencakup berbagai komisi dan badan lainnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hafiz Fattah, didampingi Ivan Wirata dan Faizal Riza sebagai Wakil Ketua.
Amrizal tampak memasuki ruang paripurna saat pembentukan AKD itu, ia mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan membawa tas handbag yang menjadi kebiasaannya.
Ia masuk ke ruangan paripurna lewat pintu sebelah kiri yang terletak di lantai dua gedung DPRD, dan duduk di barisan paling belakang sebelah kanan, di antara anggota dewan lainnya.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Amrizal di Polda Jambi, ia sudah tidak terlihat lagi di ruangan paripurna, diduga keluar melalui pintu belakang.
PENDIDIKAN AMRIZAL TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI ANGGOTA DPRD
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.
Kini Amrizal patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. (Den)