JAMBI – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya bocah berusia 5 tahun berinisial BA. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RS (34), ayah tiri korban sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, saat dikonfirmasi mengatakan, korban bukan tewas karena dibunuh oleh RS, melainkan dianiaya. Dikatakan Anies, korban diduga tewas akibat kepalanya dipukuli pelaku menggunakan tang.
“Bukan pembunuhan. Jadi, paginya korban dipukuli. Kemudian demam, dan malamnya meninggal dunia,” ujar Anies, Selasa (15/11).
Ditambahkan Anies, pihaknya saat ini juga masih mendalami keterlibatan J, ibu korban yang juga istri pelaku. Pasalnya, J juga mengetahui adanya kejadian ini, termasuk tindakan pelaku yang menguburkan korban di belakang rumahnya.
Hanya saja, J tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain atau pihak berwajib.
“Kasusnya masih terus kita dalami. Karena istri pelaku juga mengetahui jika anaknya meninggal dunia,” tandasnya.