Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, tidak hadir dalam pemanggilan kedua Subdit I Kamneg Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Jambi pada Rabu, 6 November 2024.
Ketidakhadirannya memunculkan pertanyaan di masyarakat. Lagi-lagi, Amrizal tidak pernah menunjukkan respons saat dikonfirmasi.
Konfirmasi dilakukan lewat WhatsApp yang merupakan nomor miliknya dengan profil mengenakan jas Golkar berwarna kuning. Meskipun terlihat sudah dibaca, Amrizal tetap tidak menanggapi.
Begitu pula saat konfirmasi soal pemanggilan pertamanya, Amrizal tidak memberikan respon. Konfirmasi ini dilakukan di gedung DPRD saat menghadiri pelantikan Pimpinan DPRD pada 19 Oktober 2024.
Amrizal mengenakan jas hitam dan peci, simbol tradisional pejabat publik di Indonesia. Penampilannya formal, namun bahasa tubuhnya menunjukkan ketegangan.
Amrizal hanya berlalu dan melipat tangannya. Tak sepatah kata pun terucap, wajahnya tampak tegang dan matanya terlihat sembab.
Pada 23 Oktober 2024, ia tidak hadir memenuhi panggilan pertama Subdit I Kamneg. Alasan ketidakhadirannya masih belum jelas.
Ketika memasuki ruang paripurna untuk pembentukan AKD pada 24 Oktober 2024, ia datang mengenakan kemeja hitam lengan pendek dan tas handbag. Ia masuk lewat pintu sebelah kiri di lantai dua gedung DPRD dan duduk di barisan belakang sebelah kanan di antara anggota dewan lainnya.
Dalam upaya mengonfirmasi ketidakhadiran Amrizal di Polda Jambi, ia tidak terlihat di ruang tersebut, diduga keluar lewat pintu belakang. Polda Jambi berharap Amrizal kooperatif.
“Gak jadi hari ini, bersangkutan (Amrizal) minta minggu depan,” kata Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, kemarin, Rabu, 6 November 2024.
Ipda Maulana menyatakan Amrizal memiliki kesibukan yang menghalanginya untuk hadir di pemanggilan kedua tersebut.
“Kesibukan,” tambahnya lagi.
Belum ada kepastian mengenai hari pemanggilan pekan depan.
“Jadwal minggu depan belum tau harinya,” ungkap Ipda Maulana.
Pemanggilan Amrizal bertujuan untuk klarifikasi kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP orang lain untuk memperoleh paket C tahun 2007. Kasus tersebut sudah memasuki bulan ke delapan di Polda Jambi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan beberapa hari lalu menyatakan bahwa kasus Amrizal telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Andri berkata, penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Amrizal pada 23 Oktober lalu.
“Dari pemanggilan pertama ini tidak ada konfirmasi kehadirannya, sehingga penyidik melayangkan untuk pemanggilan kedua terhadap terlapor yang masih sebagai saksi,” tegas Andri.
Andri berharap agar Amrizal dapat datang memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memenuhi panggilan penyidik memberikan keterangan. Apapun nanti hasil pemeriksaannya, kita akan gelarkan. Perkembangannya akan kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian,” ucap Andri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar perkara pada 20 September dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN 1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 dipastikan bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad kemudian digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. (Deni)