Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, menjadi sorotan publik akibat ketidakhadirannya pada dua pemanggilan resmi oleh Subdit I Kamneg Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Jambi.
Ketidakhadiran Amrizal memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Pemanggilan pertama dijadwalkan sepekan sebelumnya, 23 Oktober 2024, namun Amrizal tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.
Begitu pula pada pemanggilan kedua, yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, ketidakhadirannya kembali terjadi. Kejadian ini semakin memperkuat dugaan kasus yang menjeratnya.
Usaha untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran Amrizal oleh awak media sudah dilakukan melalui saluran WhatsApp. Meskipun pesan konfirmasi dibaca, Amrizal tidak memberikan respons apapun.
Pasca ia mengabaikan panggilan resmi dari pihak berwajib. Pada Jumat, 8 November 2024, Amrizal terlihat hadir di acara paripurna HUT-16 Kota Sungai Penuh.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua Hardizal turut dihadir Plh. Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, serta Edminudin dan Amrizal merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Kerinci – Sungai Penuh.
Asal tahu saja, pemanggilan Amrizal bertujuan untuk klarifikasi kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP orang lain untuk memperoleh paket C tahun 2007. Kasus tersebut sudah memasuki bulan ke delapan di Polda Jambi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan beberapa hari lalu menyatakan bahwa kasus Amrizal telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil pemeriksaan dari semua saksi serta bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggelar perkara pada 20 September dan memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan, termasuk dari SMPN 1 Bayang di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 dipastikan bukan milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Ada dugaan kuat bahwa Erman Ahmad tidak memverifikasi data tersebut sebelumnya.
Surat dari Erman Ahmad kemudian digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Ini digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Pada tahun 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan pada pemilihan legislatif tahun 2024, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007.
Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Tak hanya itu, Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain. (Deni)