Jambi – Ditemukan bukti baru mengenai dugaan penggunaan ijazah SMP orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ternyata, selain nomor BP atau induk orang lain yang memiliki nama yang sama, anggota DPRD yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu juga memakai nomor STTB milik orang lain.
Pengungkapan ini disampaikan oleh mantan kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Harmen, setelah ditemukan buku pengambilan ijazah asli.
Harmen menjelaskan bahwa nomor seri STTB 0728387 yang digunakan oleh Amrizal dalam surat keterangan hilangnya adalah milik Endres Chan yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.
“Nomor BP atau induk 431 yang dia gunakan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974. Sedangkan nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, keduanya tamat tahun ajaran 1989/1990,” ujar Harmen, Kamis, 14 November 2024.
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae
Harmen juga menjelaskan, pada tahun ajaran tersebut ada 14 siswa dari SMP Muhammadiyah yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. BP atau nomor induk siswa SMP Muhammadiyah tiga digit, sedangkan siswa SMPN 1 Bayang mencapai empat digit.
Dari siswa tersebut, hanya satu yang bernama Amrizal, yakni lahir di Kapujan pada 17 Juli 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 0728537. Endres Chan tercatat sebagai siswa di SMPN 1 Bayang bernomor BP atau nomor induk 4223 dengan nomor STTB 0728387.
“Artinya, ini sudah terang menderang bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi menggunakan identitas ijazah dan STTB milik orang lain,” tegas Harmen.
Penegasan Harmen semakin memperkuat bukti bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi menggunakan identitas ijazah SMP milik orang lain. Kasus yang ditangani oleh Polda Jambi ini sudah memasuki bulan ke delapan.
Asal tahu saja, Amrizal, yang juga mantan anggota DPRD Kerinci selama dua periode, telah dua kali mangkir dalam pemanggilan Subdit I Kamneg Polda Jambi untuk klarifikasi kasus dugaan identitas ijazah SMP milik orang lain yang digunakannya untuk memperoleh paket C dari PKBM Albaroqah pada tahun 2007.
Kasus Amrizal berawal dari selembaran kertas surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007.
Paket C ini kemudian digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Tak hanya itu, Ia juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.
Di samping itu, Amrizal meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan.
Ketidakhadiranya dalam pemanggilan kedua Subdit I Kamneg Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Jambi pada Rabu, 6 November 2024, memunculkan pertanyaan di masyarakat. Lagi-lagi, Amrizal tidak pernah menunjukkan respons saat dikonfirmasi.
Konfirmasi dilakukan lewat WhatsApp yang merupakan nomor miliknya dengan profil mengenakan jas Golkar berwarna kuning. Meskipun terlihat sudah dibaca, Amrizal tetap tidak menanggapi.
Begitu pula saat konfirmasi soal pemanggilan pertamanya, Amrizal tidak memberikan respon. Konfirmasi ini dilakukan di gedung DPRD saat menghadiri pelantikan Pimpinan DPRD pada 19 Oktober 2024.
Amrizal hanya berlalu dan melipat tangannya. Tak sepatah kata pun terucap, wajahnya tampak tegang dan matanya terlihat sembab.
Alasan ketidakhadirannya di pemanggilan pertama, 23 Oktober 2024, juga masih belum jelas.
“Gak jadi hari ini, bersangkutan (Amrizal) minta minggu depan,” kata Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, kemarin, Rabu, 6 November 2024.
Ipda Maulana menyatakan Amrizal memiliki kesibukan yang menghalanginya untuk hadir di pemanggilan kedua tersebut.
“Kesibukan,” tambahnya lagi.
Belum ada kepastian mengenai hari pemanggilan pekan depan.
“Jadwal minggu depan belum tau harinya,” ungkap Ipda Maulana. (Deni)