Jambi – Kasus yang melibatkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, semakin menarik perhatian publik setelah ditemukannya bukti baru.
Seiring berjalannya waktu, reputasi Amrizal semakin terancam akibat dugaan ini. Kasusnya dapat merusak citra dunia pendidikan dan para wakil rakyat DPRD Provinsi Jambi yang seharusnya menjadi teladan.
Amrizal, yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, menggunakan nomor BP atau induk orang lain serta nomor STTB milik orang lain.
Menanggapi penemuan bukti baru tersebut, Amrizal justru tampak memberikan respons dengan nada enteng.
“Dak usah lah itu tu, biarkan bae,” ujar Amrizal kepada wartawan pada Jumat malam, 15 November 2024, di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Pengungkapan bukti baru ini disampaikan oleh mantan kepala SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Harmen, setelah ditemukan buku pengambilan ijazah asli siswa yang menyelesaikannya ujian di SMP tersebut.
Kata Harmen, terungkap bahwa nomor BP yang digunakan oleh Amrizal bukanlah miliknya. Nomor BP atau Nomor Induk 431 tersebut milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974 yang terakhir tercatat sebagai siswa dari SMP Muhammadiyah, dan STTB yang dipakai, yaitu nomor 0728387, adalah milik Andres Chan, yang lahir pada 17 Agustus 1974, asal SMPN 1 Bayang.
“Keduanya tercatat tamat pendidikan di tahun ajaran 1989/1990,” ujar Harmen.
Harmen menceritakan, pada tahun ajaran tersebut 14 siswa dari SMP Muhammadiyah yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Salah satunya Amrizal yang lahir di Kapujan.
“Artinya, ini sudah terang menderang bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi menggunakan identitas ijazah dan STTB milik orang lain,” tegas Harmen.
Penegasan Harmen semakin memperkuat dugaan bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi tidak pernah tamat dari sekolah tersebut.
Kasus yang ditangani oleh Polda Jambi ini sudah memasuki bulan ke delapan. Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan berbagai teka-teki yang ada dan memberikan kejelasan mengenai kebenaran di balik identitas yang digunakan oleh Amrizal kepada seluruh masyarakat Jambi.
Asal tahu saja, Amrizal, yang juga mantan anggota DPRD Kerinci selama dua periode, telah dua kali mangkir dalam pemanggilan Subdit I Kamneg Polda Jambi.
Kasus Amrizal berawal dari selembaran kertas surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang. Modus seolah-olah Amrizal tamat dari sekolah menengah tersebut.
Selembar kertas tersebut digunakan sebagai syarat untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007.
Paket C ini sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun ia gagal dalam pencalonan tersebut.
Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Tak hanya itu, Amrizal juga mendapatkan surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama, Agustus 2007.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa. Surat Ali Amri bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya karena telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad.
Di samping itu, Amrizal meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan. (Deni)