Jambi – Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar, tergolong berani dalam menjalankan aksinya.
Pria yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Intinya, ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tanpa melihat data terlebih dahulu.
Surat keterangan kehilangan ijazah mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.
Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Surat itu untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal. Pileg 2014-2019 dan 2019-2024, Amrizal terpilih.
Kasus Amrizal sudah pernah dilaporkan ke Polres Kerinci pada tahun 2014. Bahkan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik, yaitu Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas di Padang. Namun sepertinya kasus itu mandek. Mungkin karena pemilik identitas belum ketemu.
Kini, kasus Amrizal ditangani Polda Jambi, tapi sudah memasuki bulan kedelapan. Namun juga belum ada kejelasan. Meski saat ini sejumlah saksi termasuk pemilik identitas sudah dimintai keterangan dan sejumlah bukti telah ditemukan.
Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan teka-teki dan memberikan kejelasan terkait identitas yang digunakan Amrizal. Amrizal tercatat telah dua kali mangkir dalam pemanggilan Subdit I Kamneg Polda Jambi.
Ketua LSM Kompej, Devri Boy, yang melaporkan kasus ini berharap proses hukum yang ditangani itu berlangsung secara transparan.
“Jika tidak terbukti, aparat penegak hukum harus mengeluarkan SP3 untuk laporan kami dengan bukti-bukti yang jelas. Kami juga tidak ingin menzalimi orang. Namun, jika ini terbukti, kami ingin agar Amrizal diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya selama 10 tahun sebagai anggota DPRD Kerinci dan anggota DPRD Provinsi Jambi karena ia telah menikmati fasilitas dan uang negara,” ucapnya.
Kelakuan Amrizal dianggap merusak citra dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Seharusnya, ia menjadi panutan bagi masyarakat, terutama dalam hal integritas dan etika. Dengan temuan ini, masyarakat menjadi ragu terhadap kualitas pendidikan yang ada. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki rekam jejak seperti ini dapat dipercaya untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat luas.
Mantan Kepala SMPN 1 Bayang, Harmen, memastikan identitas yang digunakan Amrizal dalam surat keterangan kehilangan ijazah adalah milik orang lain.
“Keduanya (Amrizal lahir Kapujan dan Endres Chan) tercatat tamat pendidikan di tahun ajaran 1989/1990,” ujar Harmen.
Menurut Harmen setelah menemukan Endres Chan selaku pemilik identitas STTB yang dicatut, juga menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
“Beliau mengecam tindakan Amrizal dan menuntut pertanggungjawaban,” tegas Harmen.
Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa. Surat Ali Amri bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya, karena telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang dibuat oleh Erman Ahmad.
Tak cukup sampai di situ, Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.
PENGAKUAN PEMILIK IJAZAH NOMOR BP 431
Amrizal yang lahir di Kapujan telah memenuhi panggilan Polda Jambi, Rabu, 21 Agustus 2024. Amrizal memastikan bahwa ijazah miliknya masih ia simpan hingga kini.
Ia menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990, nomor BP 431 dengan nomor seri STTB 0728537, dan ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya terakhir sebagai siswa di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Awak (saya) tamat SMPN 1 Bayang tahun 90, dari SMP Muhammadiyah yang gabung ujiannya,” ujar Amrizal, di Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Ia tak tahu menahu identitasnya dipakai oleh Amrizal hingga munculnya surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang tahun 2007. Amrizal tak habis pikir bagaimana bisa identitas dirinya dipakai oleh orang lain.
“Awak (saya) terkejut sajo kan, anggota DPRD ini makai (ijazah) namo awak (saya). Yang bermasalah dia, awak (saya) dak mau dibawa-bawa,” kata Amrizal.
Amrizal merupakan buruh petani sawit yang bekerja di kebun milik orang lain dan pulang setiap akhir pekan.
Istri Amrizal, Indrayani, mengetahui identitas suaminya dipakai oleh orang lain setelah kasus ini menjadi viral, sehingga banyak keluarga yang kemudian bertanya kepadanya.
Situasi tersebut membuat Indrayani merasa tidak tenang dan dihantui rasa ketakutan, sampai mengalami kecemasan berlebihan ketika menerima tamu yang tidak dikenal.
“Kami memang gak ada salah, bapak jarang di rumah. Saya yang sering di rumah, jadi takut kalau dengan datang orang. Kalau gak ada bapak di rumah, saya gak kenal, saya intip saja. Kalau gak kenal, gak mau buka pintu karena takut,” jelas Indrayani.
Amrizal dan Indrayani tidak mengenal Amrizal anggota DPRD. Indrayani mengaku khawatir persoalan ini bakal menyeret suaminya. Tadinya, mereka belum berani mengungkapkan hal tersebut sebelum ada pemanggilan resmi dari kepolisian.
“Dia (suami) lahir tahun 74, dia (Amrizal DPRD) tahun 76, memang beda. Sama sekali memang nggak ada sangkut pautnya sama kami, jangan disangkut pautkan sama kami, kami masyarakat biasa,” kata Indrayani.
Reaksi Amrizal asli dan Indrayani berharap agar masalah ini dapat cepat teratasi dan keadilan dapat ditegakkan demi melindungi nama baik keluarga mereka.
Senada juga dikatakan Rita Yuharti, kakak kandung Amrizal. Rita meyakini adiknya tidak mengetahui dan tidak memahami bahwa identitasnya dipakai oleh orang lain.
“Ambo raso inyo indak mengerti,” kata Rita.
Teman seangkatan Amrizal juga memberikan keterangan. Menurut Andi, ia mengetahui ia dan Amrizal ujian dan tamat pada tahun yang sama di SMPN 1 Bayang, hanya Amrizal yang lahir di Kapujan, bukan Amrizal kelahiran Kemantan Kerinci.
“Saya hanya tahu Amrizal yang sekarang tinggal di Air Molek,” kata Andi ketika disertai foto Amrizal yang sebenarnya.
Di samping itu, Amrizal meraih gelar S1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) yang disandangnya saat ini patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP yang digunakan. (Deni)