Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP LSM MAPPAN menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 21 November 2024
Aksi mereka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Money Laundry) atau ketidakwajaran LHKPN Bupati Bungo Mashuri.
Massa menduga tedapat beberapa harta yang dimiliki Mashuri, namun tidak dilaporkan dalam situs LHKPN.
Di mana LHKPN Bupati Bungo 2023 dilaporkan jumlah LHKPN Bupati Bungo sebesar kurang lebih 4,5 Milyar, namun terdapat fakta yang cukup mengejutkan.
Terdapat kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1000 Ha dan 2 unit properti, yang diduga terafiliasi kepemilikannya dengan Bupati Bungo Mashuri, namun tidak dilaporkan.
Hal tersebut dibuktikan bahwa terdapat foto Bupati Bungo di Villa, yang berada didalam perkebunan Kelapa Sawit dengan beberapa orang yang diduga pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo, sedang memanggang ikan.
Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo, mengatakan jika benar memang lahan tersebut milik Mashuri, kenapa tidak dicantumkan dalam LHKPN.
“Jika kita hitung estimasi nilai aset yang diduga tidak dilaporkan nilai cukup fantastis kurang lebih 80 Milyar, dengan nilai investasi perhektar antara 70 – 80 juta,” tegasnya.
Akan tetapi jika lahan tersebut tidak diakui milik Bupati Bungo, seharusnya Bupati Bungo Mashuri memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan penertiban perkebunan seluas kurang lebih 500 ha s/d 1000 hektar.
“Bukannya dia kepala daerah memiliki wewenang memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan penertiban atas aktifitas perkebunan di wilayahnya yang diduga tidak memiliki izin lokasi, izin prinsip, izin amdal, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha, jelas didalam aturan undang – undang bahwa penguasaan lahan diatas 25 hektar harus memiliki sertifikat Hak Guna Usaha,” ungkap Hadi Prabowo
Dikutip dari pernyataan Menteri ATR/BPN Nusroh Wahid mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sebelumnya. Hal itu diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau HGU. Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu, harus punya IUP dan juga punya HGU,” ucap Nusron.
Berikut Uraiannya :
Pada tahun 2019 Telah di jual tanah kebun milik H.sanusi .AB(alm) kepada saudara H.mashuri/ Bupati Bungo dengan luas lebih dari 150 ha yang berlokasi di sungai gerak desa tanjung agung kecamatan muko-muko bathin Vll kabupaten Bungo dan pembayaran dilakukan dua tahap diantaranya :
– Tahap pertama di lakukan di Rumah Dinas Bupati kabupaten Bungo selanjutnya
– Tahan kedua ataupun pelunasan dilakukan transaksi penarikan Tunai melalui Bank Daerah yaitu BANK 9 JAMBI.
4. Ada pun pewaris atau nama yang berhak dan pemegang hak lain lainnya
– SIANTORI , tgl lahir ; 10-11-1969
– RATNA IRAWATI , tgl lahir ; 12-01-1970
– HASAN BASRI, tgl lahir ; 04-10-1976
– RISMAN JUNAIDI, tgl lahir ; 25-01-1980
NB; transaksi tersebut diwakilkan kepada saudara JAUHARI suami dari pewaris atau nama yang berhak RATNA IRAWATI. (JAUHARI anggota aktif polres Tebo, kontak;0813 66795218).
5. Adapun lokasi kebun kelapa sawit H.Mashuri(Bupati Bungo)
– Sungai Gerak
– Sungai Lumpur
– Sungai Durian
– Sungai Kenal
– Sebelah selatan desa tanjung agung, Sebelah utara sungai mancur, sebelah barat desa bedaro,
sebelah timur desa empelu
Tambah Hadi Prabowo kami minta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memerintahkan Direktur Penyidikan dan Direktur Penindakan untuk menelusuri dan mengaudit serta menelusuri sumber kekayaan yang Bupati Bungo dengan serius terkait kebenaran atas LHKPNN Bupati Bungo karena ini adalah kewenangan KPK.
Akan tetapi Terkait aktifitas perkebunan Kelapa Sawit diduga Tanpa Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan ( IUP) yang berada diwilayah Bungo, secara resmi kami sudah melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (14/11/24).