Jambi – Amrizal, Anggota DPRD Provinsi Jambi, terlihat mengikuti Paripurna, pada Jumat 29 November 2024.
Amrizal dengan pede mengenakan jas hitam dan bermain handphone saat paripurna berlangsung.
Setiap rapat paripurna berlangsung, Amrizal melakukan interupsi, namun kali ini tak diacuhkan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fatah yang memimpin paripurna.
Paripurna itu membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, ditetapkan sebanyak Rp 4,5 T (Triliun) untuk anggaran tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, didampingi Wakil ketua DPRD, diikuti para anggota dewan dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris beserta OPD lingkup Provinsi Jambi.
“Kita sudah sahkan dan serahkan kepada pihak esekutif yang mana yang sudah kita bahas bersma-sama,” kata M Hafiz.
Hafiz berharap implementasi ini dapat diterapkan dan dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar berdampak langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
Amrizal merupakan tergolong berani dalam menjalankan aksinya. Pria yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain dengan tujuan meraih keuntungan pribadi melalui surat keterangan kehilangan ijazah yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Intinya, ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tanpa melihat data terlebih dahulu.
Surat keterangan kehilangan ijazah mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang.
Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Surat itu untuk kemudian dimanfaatkan Amrizal mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada 2007, sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci 2009, meski gagal. Pileg 2014-2019 dan 2019-2024, Amrizal terpilih.
Kini, kasus Amrizal ditangani Polda Jambi, tapi sudah memasuki bulan kesembilan. Namun juga belum ada kejelasan. Meski saat ini sejumlah saksi termasuk pemilik identitas sudah dimintai keterangan dan sejumlah bukti telah ditemukan.
Penyidik diharapkan bisa menyelesaikan teka-teki dan memberikan kejelasan terkait identitas yang digunakan Amrizal. (Gus)