Jakarta – Panitia Musyawarah Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences kembali mengirim surat kepada pihak Direktur PT. Cempaka Wenang Jaya, Nono Sampono, terkait dengan ketidakresponsifan terhadap surat sebelumnya.
“Melanjutkan surat tanggapan kami yang pertama tertanggal 24 September tentang permintaan fasilitas untuk pelaksanaan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) sesuai dengan PERGUB yang berlaku saat ini yang sudah dikonfirmasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta bahwa PERGUB saat ini masih berlaku,” tulis Ronald Antonio selaku Ketua dan Dedy Nanda selaku Sekretaris Panmus Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
Surat juga ditembuskan ke Pj Gubernur DKI Jakarta dengan harapan adanya tindak lanjut terhadap permintaan mereka berkaitan dengan Pelaksanaan Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
Selain itu, Panmus menyuarakan keinginan untuk terus berkomunikasi dengan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Provinsi DKI, yang diwakili oleh Kepala Dinas, Kelik Indriyanto.
Mereka meminta Dinas untuk membantu dalam mengorganisir pertemuan yang dijanjikan sebelumnya guna mempercepat proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences. Kendati telah berlalu lebih dari dua bulan sejak rapat terakhir yang diadakan, Panmus tetap mempertahankan komitmennya untuk memastikan kelancaran proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
“Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 20 September 2024 dengan dinas menjanjikan untuk mengakomodasi mengundang kembali pihak pihak yang terkait dalam rangka pembentuk PPPSRS Menteng Park Residence, yang juga dimana pada saat rapat tertanggal diatas. Dinas juga sudah mengkonfirmasi bahwa PERGUB saat ini masih berlaku. Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 bulan sejak rapat tertanggal tersebut di atas belum terealisasi sehingga pada kesempatan ini kami mohon Dinas untuk membantu mengakomodir pertemuan tersebut,” tegasnya.
Surat resmi dikirim oleh Panmus P3SRS Menteng Park Residences yang telah diterima oleh pihak terkait ini mencerminkan upaya bahwa mereka sungguh-sungguh untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses pembentukan PPPSRS Menteng Park Residences.
BALASAN PT. Cempaka Wenang Jaya
“Menanggapi surat PANITIA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN P3SRS MENTENG PARK RESIDENCES tanggal 28 November 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa surat kami Nomor: 040/CWJ/MPR/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024, telah menjelaskan kondisi dan situasi yang materi sama dengan Surat. Oleh karenanya kami tetap berpedoman pada Surat kami Nomor: 040/CWJ/MPR/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024,” sebut Direktur PT. Cempaka Wenang Jaya, Nono Sampono, dalam surat balasannya.
Balasan seperti tak yang diharapkan Panmus guna merespons dengan cepat dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk menyukseskan pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
“Bahwa perwakilan dari Pengembang telah memenuhi undangan pertemuan dengan Panitia Musyawarah pada tanggal 02 Agustus 2024 Pk 14.00 WIB yang di lhadiri oleh Pak Dedy Nandra (sekretaris), Pak Fadjar Widjaja (anggota) dan Pak Subha Widjaja (bendahara). Bahwa dalam pertemuan tersebut kami telah menjelaskan perihal penundaan pembentukan PPPSRS hingga ada Peraturan baru yang terbit. Bahwa menanggapi Surat Panmus 12 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Pembentukan PPPSRS Menteng Park Residence, maka bersama ini kami sampaikan kembali sesuai arahan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta dan Pengembang bahwa pembentukan PPPSRS Menteng Park Residence ditunda hingga terbitnya peraturan terbaru,” katanya.
PT. Cempaka Wenang Jaya Beda Pendapat dengan Pemprov DKI
Asal tahu saja, Panmus Menteng Park Residences sudah diundang oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September lalu dalam acara Monitoring Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Apartemen Menteng Park.
Selain dihadiri oleh Panmus dan Dinas Perumahan, juga dihadiri oleh Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyayangkan atas ketidakhadiran pihak pengembang tanpa sebab yang jelas sangatlah mengecewakan. Dimana seharusnya pihak pengembang memberikan respons yang positif dan mendukung penuh proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
Ketidakhadiran pihak pengembang tanpa alasan yang jelas merupakan hal yang tidak profesional dan kurangnya komitmen terhadap proses pembentukan P3SRS. Hal ini juga bisa menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan dan kepatuhan pihak pengembang terhadap peraturan yang berlaku.
Pernyataan Ketua Sub Kelompok Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jani Malau, selaku pimpinan rapat dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Gubernur berlaku saat ini harus dihormati.
Ia berkata alasan pihak pengembang mengenai penundaan pembentukan P3SRS tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa dinas terkait tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.
“Pimpinan rapat Jani Malau menegaskan kembali bahwa Peraturan Gubernur saat ini berlaku dan menyampaikan tidak benar asalan pengembangan bahwa pembentukan P3SRS ditunda sampai ada aturan baru, serta dinas tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur saat ini, selanjutnya pengembang harus memberikan fasilitas sesuai dengan Pergub yang berlaku saat ini, ” bunyi surat Panmus sebelumnya.(Den)