Jakarta – Panitia Musyawarah Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences kembali menyurati Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Provinsi DKI, Kepala Dinas, Kelik Indriyanto, setelah surat sebelumnya tidak mendapatkan jawaban.
Mereka menagih janji Dinas untuk membantu mengorganisir pertemuan guna mempercepat proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
“Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 20 September 2024 dengan dinas menjanjikan untuk mengakomodasi mengundang kembali pihak pihak yang terkait dalam rangka pembentuk PPPSRS Menteng Park Residence, yang juga dimana pada saat rapat tertanggal diatas.
Dinas juga sudah mengkonfirmasi bahwa PERGUB saat ini masih berlaku. Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 bulan sejak rapat tertanggal tersebut di atas belum terealisasi sehingga pada kesempatan ini kami mohon Dinas untuk membantu mengakomodir pertemuan tersebut,” tulis Ronald Antonio selaku Ketua dan Dedy Nanda selaku Sekretaris Panmus Pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
Surat telah diterima dinas tersebut pada 2 Desember 2024 lalu. Panmus berharap dinas sungguh-sungguh mengatasi kendala yang mereka hadapi dalam proses pembentukan PPPSRS Menteng Park Residences.
Diketahui, mereka telah diundang oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September lalu dalam acara Monitoring Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Apartemen Menteng Park.
Selain dihadiri oleh Panmus dan Dinas Perumahan, juga dihadiri oleh Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyayangkan atas ketidakhadiran pihak pengembang tanpa sebab yang jelas sangatlah mengecewakan. Dimana seharusnya pihak PT Cempaka Wenang Jaya memberikan respons yang positif dan mendukung penuh proses pembentukan P3SRS Menteng Park Residences.
Ketidakhadiran pihak pengembang tanpa alasan yang jelas merupakan hal yang tidak profesional dan kurangnya komitmen terhadap proses pembentukan P3SRS. Hal ini juga bisa menimbulkan tanda tanya mengenai keseriusan dan kepatuhan pihak pengembang terhadap peraturan yang berlaku.
Pernyataan Ketua Sub Kelompok Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jani Malau, selaku pimpinan rapat dengan tegas menyatakan bahwa Peraturan Gubernur berlaku saat ini harus dihormati.
Ia berkata alasan pihak pengembang mengenai penundaan pembentukan P3SRS tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa dinas terkait tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.
“Pimpinan rapat Jani Malau menegaskan kembali bahwa Peraturan Gubernur saat ini berlaku dan menyampaikan tidak benar asalan pengembangan bahwa pembentukan P3SRS ditunda sampai ada aturan baru, serta dinas tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur saat ini, selanjutnya pengembang harus memberikan fasilitas sesuai dengan Pergub yang berlaku saat ini, ” bunyi surat Panmus sebelumnya.
Hingga berita ini dimuat, Jani Malau dikonfirmasi oleh awak media sejak Kamis, 12 Desember 2024, belum memberikan tanggapannya. (Den)