Jambi – Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, terus menarik perhatian masyarakat setelah terungkap dugaan bahwa ia mencatut dua identitas yang tidak sesuai dengan dirinya.
Berdasarkan kolom komentar akun Facebook Dilas Dizar yang diamati media ini pada Minggu, 5 Januari 2025. Postingan itu menampikan berita kasus Amrizal, dimana Amrizal berkata bahwa kasus tersebut telah dihentikan oleh Polda Jambi.
“Iya saya sudah pernah diperiksa di Polda, tapi tuduhan tersebut juga sudah di SP 3 kan oleh Polda,” kata Amrizal, sebagaimana dilansir dari SJBnews.co.id.
Omongan Amrizal di media tersebut menimbulkan reaksi tajam.
Polda Jambi pastikan mengambil langkah serius dalam menyelidiki kasus Amrizal. Gelar perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2025 untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah meminta keterangan ahli pidana di Jakarta sebagai langkah persiapan gelar perkara.
“Penyidik baru saja kembali dari Jakarta setelah meminta keterangan ahli pidana. Gelar perkara dijadwalkan awal Januari 2025 untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Maulana.
Dikutip dari Jambilink. Dalam proses penyelidikan, Amrizal sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Ketidakhadiran terlapor dalam panggilan sebelumnya tidak akan menghambat proses hukum. Prosedur akan terus berjalan hingga gelar perkara selesai. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Publik tidak perlu ragu terhadap integritas penyidikan,” tegas Maulana.
Diketahui, Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 itu, diduga mencatut dua identitas milik orang lain. Ada dua individu bernama Amrizal yang lahir pada tahun berbeda dan berasal dari tempat yang berbeda. Pemiliknya cuma satu orang.
Amrizal mencatut nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Sedangkan STTB nomor 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, kini merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Tak hanya itu, Amrizal memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan, yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama – Agustus 2007, sebelum surat keterangan kehilangan ijazah SMP terbit. Hal tersebut menegaskan dugaan bahwa Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar untuk mendapatkan ijazah.
Amrizal juga telah meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) itu patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya yang menggunakan identitas milik orang lain.
Jika terbukti, kasus ini tentu menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa pemalsuan identitas dan ijazah adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Integritas dan kejujuran merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan jabatan dan tanggung jawab, terutama bagi seorang anggota DPRD. Diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih wakil rakyat yang akan mereka percayakan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan mereka.
Semoga kasus Amrizal dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. (Den)