Jambi, AP – Dua wanita pelaku penyalahgunaan narkotika yang bertugas sebagai kurir sabu-sabu di wilayah Kota Jambi berhasil ditangkap.
Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengkap dua wanita pelaku penyalahgunaan narkotika yang bertugas sebagai kurir sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.
Kedua wanita muda itu Mega Mustika (21) dan Sri Hariyanti (36) keduanya warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi,kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/11).
Disebutkannya dikedua wanita itu dengan barang bukti yang diamankan empat paket sedang sabu-sabu, satu paket besar, satu paket kecil sabu-sabu, dan 45 butir ekstasi warna pink merk hello kitty.
Selain mengamankan barang bukti itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit hanp phone dan satu tas selempang warna hitam.
Penangkapan kedua wanita pengedar sabu-sabu itu dilakukan pada Selasa lalu (15/11) sekira pukul 21.21 WIB di kediamannya masing-masing. Namun kasus ini berhasil diungkap setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka Sri sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Informasi itu diterima dan ditindaklanjuti anggota narkoba dan akhirnya petugas melakukan penyelidikan dengan berhasil menangkap tersangka Sri yang kemudiana diamankan dikembangkan kasusnya hingga tersangka Mega juga dibekuk polisi.
Kuswahyudi, mantan Kapolres Tanjab Barat itu menyebutkan, kedua tersangka kemudian digeledah dan dari salah satu pelaku ditemukan satu paket kecil sabu, lima butir ekstasi warna pink merek hello kitty yang ditemukan dalam kotak susu.
“Dari kedua tersangka Mega dan Sri, petugas juga mengeledah rumah memreka dan mendapati empat paket sedang sabu, satu paket besar sabu dan 40 butir ekstasi yang ditemukan di dalam dalam tas sandang.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Jambi untuk proses dan pengembangan lebih lanjut. ant