JAMBI — Lambannya penanganan kasus ijazah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029, menjadi sorotan Tokoh Masyarakat Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci, H Daswarsya.
Daswarsya mendesak Polda Jambi agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang dituduhkan kepada Amrizal. Dia minta kasus tersebut tidak menggantung setelah dilaporkan 10 bulan silam.
Menurut Daswarsya, kasus ini mesti cepat diselesaikan, agar masalahnya terang benderang. Jika tidak terbukti, Polda Jambi sebaiknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalau Polda Jambi tidak tuntas mengusut kasus ini, bisa merusak citra institusi Polri. Bukti-bukti dan keterangan-keterangan sudah banyak, tapi Polri tidak menegakkan hukum. Ada apa,” ungkapnya.
Daswarsya juga menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak selektif saat memeriksa dokumen yang diajukan Amrizal, saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada tahun 2014.
Jika Amrizal terbukti menggunakan ijazah milik orang lain hingga bisa duduk sebagai anggota legislatif, Daswarsya menganggap Amrizal telah melakukan pembohongan publik.
Tak hanya itu, bila dugaan itu terbukti, Daswarsya pun menilai Amrizal juga telah merusak citra dunia pendidikan, karena ijazah merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum.
Daswarsya juga menyayangkan nama Partai Golkar ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Partai senior di Republik Indonesia itu mestinya tidak tinggal diam, mengingat Amrizal adalah kader mereka.
Kasus ijazah Amrizal ini sudah lama bergulir, mulai dari dia lolos menjadi anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019, sampai menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi masa bakti 2024 – 2029.
Menariknya, kendati sudah dilaporkan ke kepolisian, kasus itu tidak kunjung selesai ditangani polisi. Belakangan muncul kabar kasus ini sudah SP3, alias dihentikan penyidikannya, namun dibantah oleh Polda Jambi.
Dalam kasus ini, Amrizal diduga memakai identitas ijazah milik orang lain, seperti nomor induk atau nomor Buku Pokok (BP), bahkan nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Dari beberapa surat yang diperoleh, ada surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Di dalam surat kopian itu tertera nama Amrizal, kelahiran Kemantan, Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976.
Surat kehilangan ijazah terbitan 2007 tersebut ditandatangani oleh Kepala SMPN 1 Bayang, Erman Ahmad. Surat itu membenarkan, bahwa Amrizal adalah siswa SMPN 1 Bayang dengan nomor BP 431.
Tapi surat itu kemudian dibantah oleh Harmen, Kepala SMPN 1 Bayang setelah Erman Ahmad. Harmen menyatakan, pada masa dia menjabat, tidak ada siswa SMPN 1 Bayang bernama Amrizal yang lahir di Kerinci, Jambi.
Harmen mengakui saat itu ada siswanya bernama Amrizal, namun Amrizal yang lahir di Kapujan, Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, pada 12 April 1974. Harmen memiliki data otentik terkait bantahannya itu.
Belakangan, muncul pemilik nomor STTB 0728387 yang digunakan Amrizal untuk mendapatkan surat kehilangan ijazah SMP-nya. Nomor STTB ini juga tertera di dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMP Amrizal.
Nomor STTB itu ternyata milik Endres Chan, seorang anggota TNI Angkatan Darat yang kini bertugas di Sumatra Barat. Endres Chan lahir di Lubuk Aur, Sumatra Barat, 17 Agustus 1974. Ijazah aslinya masih ada sampai sekarang.
Bermodal surat kehilangan ijazah SMP itulah Amrizal mendaftar ke PKBM Albarokah, di Desa Bendung Air, Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dia akhirnya mendapatkan ijazah Paket C, tanda tamat pendidikan setingkat SLTA.
Dengan bekal ijazah Paket C, Amrizal kemudian mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Tapi gagal. Dia baru lolos pada Pemilu 2014, dan berlanjut pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.