Jambi – LSM Sembilan telah memastikan bakal mengajukan gugatan terhadap dr. Fery Kusnadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.
“Silahkan dia berdalih dengan berbagai dalil dan alasan. Kadis jangan lupa negara ini menganut paham negara hukum. Tunggu saja pada masanya dalam waktu dekat kami akan bawa pesoalan ini ke ranah hukum,” tegas Jamhuri selaku Direktur Eksekutif LSM Sembilan.
Gugatan tersebut berakar dari kebijakan yang dikeluarkan Fery Kusnadi, yang mengintruksikan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dan Direktur RSJD H.M Sukur Jambi untuk menyetop layanan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada tahun 2025.
“Biarkan pengadilan yang menguji sejauh mana kebenaran yang bersangkutan mengerti dan memahami serta menghayati arti dan roh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta sejauh mana dugaan kami dapat dibuktikan dihadapan hukum,” lanjut Jamhuri.
Jamhuri menilai surat yang ditandatangani Fery dengan Nomor : S/970/Dinkes-4.3/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024 bukan sekedar kertas buram tak berarti, akan tetapi alat bukti perbuatan melawan hukum.
“Yang didugakan merupakan perbuatan luar biasa yang termasuk pada kategori perbuatan subversif. Kami tidak menginginkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Hak Kewenangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan, bukan atau tidak hanya sekedar dijadikan indikator hiasan keindahan panggung kepentingan politik kekuasaan. Persoalan tersebut bukan persoalan sederhana bak kisah surat cinta sepasang remaja dalam masa pubertas. Akan tetapi persoalan penyelenggaraan negara yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, ” tegas Jamhuri.
Dia juga meminta Gubernur Jambi Al Haris harus bertanggungjawab secara hukum atas point utama surat kepala dinas tersebut.
“Menyangkut hal tersebut, kami akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum berupa gugatan perwakilan (class action) guna menguji sejauh mana dugaan kami dapat dibenarkan menurut hukum,” katanya.
Rencana gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 06 Februari 2025 mendatang.
“Salah satu point gugatan pada pettitum nantinya, kami akan meminta pengadilan memerintakan kepada Menteri Dalam Negeri agar memecat dan menghapuskan segala hak yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanpa syarat apapun ataupun dengan tindakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Jamhuri