Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Pada dasarnya, fungsi pengalokasian anggaran baik yang bersumber dari keuangan negara (APBN) maupun Keuangan Daeah (APBD) mengacu pada pembagian anggaran negara ke berbagai sektor yang memerlukan intervensi dari pemerintah.
Secara normative alokasi anggaran keuangan negara tersebut dilakukan guna untuk memastikan tersedianya infrastruktur, layanan publik berbagai sector ataupun aspek kehidupan bernegara antara lain seperti sector pendidikan, kesehatan, pertanian, keamanan, perumahan dan transportasi, serta pelaksanaan berbagai program yang akan mendukung tercapai dan terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Penganggaran yang tidak terlepas dari Perencanaan dengan aspek hukumnya yang meliputi: Dasar hukum yang mengamanatkan perencanaan, Aturan siapa dan bagaimana perencanaan dilakukan, Legalitas produk rencana, Penegakan hukumnya. Beberapa dasar hukum perencanaan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menyangkut tentang legalitas produk rencana artinya setiap pengalokasian anggaran keuangan negara harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan sebagai pendukung utama atau dengan kata lain perencanaan dan penganggaran adalah merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Tidak terkecuali dengan usulan sebagaimana yang tercantum pada sepucuk surat yang diduga kuat untuk diyakini berasal dari Al Haris Gubernur Jambi dengan Nomor: 3265/466/XI/2023 tertanggal 26 Oktober 2023 dengan tujuan surat Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan perihal : Permohonan Bantuan Dana Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) pasca pemulihan dampak Covid-19 sesuai PMK Nomor: 127/PMK.07/2022.
Berdasarkan keterangan pada isi surat tersebut dapat diketahui bahwa anggaran yang diusulkan tersebut dengan nilai Rp. 129.500.254.496,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), serta dengan peruntukan dua jenis kegiatan yang akan dibiayai pertama Pengadaan Pupuk Pertanian (Pupuk Instan) senilai Rp. 45. 325.088.900,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Kegiatan kedua yaitu berupa pengadaan Perumahan untuk Legiun Veteran dan Orang Tidak Mampu (Miskin) dengan nilai kebutuhan anggaran sebesar Rp.84.175.165.596,00 (Delapan Puluh Empat Miliar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Dimana kedua kegiatan tersebut merupakan implementasi daripada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945,
Pengajuan Gubernur tersebut walau tidak dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan patut diduga kuat untuk diyakini telah ditindak lanjuti oleh pihak Kementerian Keuangan yang ditandai dengan adanya fakta administrasi yang berupa lembaran Monitoring Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh instansi pemerintah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima (SP2D-Bank).
Merujuk keterangan yang tercantum pada lembaran monitoring dimaksud dapat diketahui bahwa transfer dilakukan sebanyak 3 (Tiga) kali pada hari yang sama yaitu pada tanggal 29 Desember 2023, hanya dengan waktu (jam) yang berbeda dengan urutan pelaksanaan transfer: pertama pada pukul 17,39 WIB yaitu sebesar Rp. 112.432.918.000,00 (Seratus Dua Belas Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Transfer ke dua pada Pukul 19.01 WIB sebesar Rp.1.201.503.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah), terakhir transfer ke tiga pada pukul 22.23 WIB dengan nilai nominal sebesar Rp. 13.067.904.000,00 (Tiga Belas Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah). Hingga total transfer yaitu sebesar Rp. 126.702.325.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Semua aktivitas transfer tersebut diikuti dengan keterangan bahwa RTGS Sukses, dimana RTGS adalah singkatan dari Real Time Gross Settlement, yaitu suatu sistem transfer uang antar bank secara real time, atau merupakan layanan transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan sistem RTGS pada Bank Indonesia (BI), yang berdasarkan arti dan fungsi RTGS maka fakta hukum ini diyakini bahwa transfer yang dimaksud benar-benar telah terjadi.
Merupakan suatu keanehan jika pengajuan gubernur tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa dokumen perencanaan sebagaimana mestinya akan tetapi besaran nilai nominal kebutuhan akan anggaran tersebut dapat ditetapkan besarannya
Berdasarkan lembaran monitoring SP2D–Bank dan dari fakta lapangan selama tahun anggaran 2024, dimana tidak ditemukan keberadaan kegiatan sebagaimana pada surat pengajuan dimaksud yang artinya kedua kegiatan tersebut dengan indikasi adalah kegiatan fiktif.
Demi nama baik dan/atau kehormatan ataupun kredibilitas Pemerintahan Al Haris-Abdullah Sani sebagai Kepada dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jambi dan demi penegakan hukum serta agar tidak terjadi pandangan ambigu (Multy Tafsir) dengan tudingan miring bahwa provinsi Jambi diurus oleh oknum–oknum pengidap cacat nalar dan cacat pikiran.
Maka pihak-pihak berkompeten seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan hak dan kewenangan yang ada harus melakukan Audit Investigasi terhadap anggaran yang dimaksud. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tercipta atau lahir opini public dengan berbagai persefsi dan asumsi negative.
Diantara issue yang paling rentan mencuat kepermukaan dengan penilaian yang menyebutkan bahwa Provinsi Jambi telah salah urus dan salah kelolah, atau setidak-tidaknya pemerintahan dibawa kepemimpinan keduanya tidak didukung oleh kinerja dan etos kerja Kabinet yang mengerti Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB), dapat terjawab dengan kepastian hukum pada negara yang menganut paham Negara Hukum.
Serta akan menimbulkan perasaan dan penilaian positive di hati masyarakat yang meyakini bahwa pemerintah benar-benar bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang berkaitan dengan kesejahteraan atau suatu tatanan pemerintah yang benar-benar mengerti dan memahami konsef negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana amanat alinea ke empat UUD’45.
Suatu keyakinan yang terlahir karena masyarakat dapat melihat dan merasakan pemerintah telah mampu menunjukan tanggungjawab guna menjamin kesejahteraan umum dengan suatu kenyataan atau realita pelaksanaan kegiatan upaya mensejahterakan masyarakat dengan mempergunakan uang rakyat secara transparan.