Jambi – LSM Kompej kembali menggelar aksi di Polda Jambi pada Senin, 17 Februari 2025. Ternyata ini merupakan aksi yang kelima kalinya.
Mereka mempertanyakan kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai Golkar.
Laporan itu sejak April 2024, ditanggani oleh Subdit I Ditreskrimun Polda Jambi, hingga Februari 2025 tidak ada kejelasan.
“Laporan kami tidak ada progres oleh penyidik Polda Jambi. Kalau tidak mampu lagi silahkan penyidik mundur,” ujar Ketua Umum LSM Kompej, Devri Boy.
Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menggunakan nomor induk atau BP 431 milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974, terakhir tercatat sebagai siswa SMP Muhammadiyah, yang mengikuti ujian gabungan di SMPN 1 Bayang. Sedangkan nomor ijazah 0728387 milik Endres Chan, yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974, merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Sumatera Barat.
Menurut LSM Kompej, lambatnya penanganan hukum oleh Polda Jambi berdampak luas pada kerugian negara. Padahal sudah terang menerangkan bahwa penyidik telah memperkuat bukti sampai ke Pesisir Selatan, Sumatera Barat, untuk memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan. Keduanya memastikan Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukanlah milik Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal lain yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
“Sampai saat ini anggota DPRD tersebut telah menikmati banyak fasilitas negara. Ini ada apa bapak Kapolda kepada penyidik Anda,” sorak LSM Kompej.
LSM Kompej memandang bahwa penegakan hukum terhadap kasus Amrizal seperti hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Ketika masyarakat kecil langsung ditangkap. Apalagi maling ayam, babak belur, biji mata pecah. Tetapi jika pejabat negara yang merampok uang negara, itu tidak tersentuh oleh hukum. Buktinya laporan kami ini, Polda Jambi tidak berani memberikan kejelasan atas status LSM Kompej,” sorak LSM Kompej.
Dalam aksi tersebut, mereka menolak untuk bertemu dengan Kanit I Kamneg dan Kasubdit I Ditreskrimun Polda Jambi. Karena mereka sadar tidak ada kepastian terkait status penanganan hukum tersebut.
Mereka hanya ingin ketemu langsung dengan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono atau Direktur Ditreskrimun Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti. (Den)