Jambi – Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, ternyata pernah menjadi tersangka. Kala itu, Ariansyah sebagai Kepala BKD Batanghari.
Atas dugaan korupsi proses penerimaan CPNS Batanghari 2009 yang telah ditingkatkan Polres Batanghari kepenyidikan 15 Februari 2013.
Hasil klarifikasi tim pidana khusus Polres Batanghari terhadap 18 panitia pelaksana penerimaan CPNS 2009 ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Ariansyah telah meloloskan pelamar atas nama Anisah, S.Kom yang secara nyata tidak memenuhi syarat melamar formasi guru.
Sejal awal Juli 2013, Ariansyah mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari dan menjadi tahanan titipan Polres Batanghari di Lapas Muara Bulian, meski pada September 2013 penahanan terhadap Ariansyah ditangguhkan. Ariansyah sempat bersatus PNS nonaktif.
Setelah beberapa tahun bergulir, pada 2015 kasus Ariansyah menemukan titik terang. Penyidik Polres Batanghari menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus hukum Ariansyah.
Tak cukup sampai di situ saja, Ariansyah pada 2019 era kepemimpinan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima sanksi penurunan pangkat atau demosi. Kepala Disperindag Provinsi Jambi menjadi Kabid Inovasi dan Teknologi di Balitbangda Provinsi Jambi. Ariansyah ogah menerimanya justru melaporkan Fachrori Umar ke KASN, KPK, hingga Presiden.
Tahun 2021, Gubernur baru, Al Haris dipaksa harus melantik Ariansyah ke jabatan eselon II. Menindaklanjuti rekomendasi KASN. Ariansyah dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Jamb bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan.
Di tahun 2023, Al Haris justru melantiknya sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi menggantikan Nurrachmat Herlambang.
Tahun 2025, Ariansyah kembali berulah. Sejumlah pemilik media online mempertanyakan sepak terjangnya menentukan kontrak kerja sama publikasi dengan Pemprov Jambi. Padahal mereka sudah lama menjadi mitra.
Andika Arnoldi adalah salah satu pemilik sekaligus pengelola media online yang bertanya-tanya. Dia tidak mengajukan penawaran kerja sama lagi tahun ini, karena medianya mengalami nasib tragis tahun lalu.
Media milik Andika, swaranesia.com, diputus kontraknya pertengahan tahun 2024. Pemutusan kontrak terjadi ketika Andika akan mencairkan anggaran kontrak swaranesia.com, menjelang pemilihan Gubernur Jambi.
“Saya dianggap tidak mendukung program pembangunan yang dijalankan Gubernur Al Haris. Saya diminta tidak mengkritik gubernur,” ungkap Andika, di kantor KPU Provinsi Jambi.
Media-media di Jambi sudah dikebiri kemerdekaannya. Media-media yang melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dianggap musuh besar.
“Sekarang ini kan aneh, ada media yang sudah terverifikasi Dewan Pers tidak diterima kerja sama. Untuk bisa lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Dewan Pers itu tidak mudah. Banyak persyaratan harus dilengkapi,” ujar Mursyid Sonsang, mantan Ketua PWI Provinsi Jambi selama dua periode ketika dimintai tanggapan.
Mursyid Sonsang menilai cara menentukan media yang bisa berkontrak dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah sangat brutal. Tidak jelas kriteria dan ukurannya.
Ariansyah secara jelas melanggar kesepakatan hasil konsultasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu, ke Dewan Pers bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi soal Indeks Kemerdekaan Pers yang cukup memprihatinkan yakni posisi 32 dari 38 Provinsi.
“Wajar saja indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi terus turun. Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah menjadi monster bagi media yang kritis,” jelas penerima Pers Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat ini.
Ariansyah secara terang-terangan mengangkangi masukan dan saran dari Dewan Pers terkait persyaratan media massa yang dapat bermitra dengan Diskominfo Provinsi Jambi.
“Ariansyah bohongi Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi dan Dewan Pers. Dia sendiri yang melanggar peraturan yang telah disepakati,,” tegas Mursyid, Selasa, 18 Maret 2025.
Terpisah, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Noviardi Ferzi berpendapat, Diskominfo harus transparan terkait anggaran publikasi media di Provinsi Jambi. Untuk mengatasi kisruh ini, ia menyarankan agar Gubernur Jambi Al Haris segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah tegas dan terukur kepada Ariansyah selaku pelaku kebijakan pada Diskominfo Provinsi Jambi.
“Sarannya, gubernur beri teguran pada kadis kominfo karena seringkali menimbulkan kegaduhan dalam mengelola rekan media,” pungkasnya. (den/tim)
(Berbagai Sumber)