Jambi – Tokoh Jambi, Usman Ermulan, meminta Ariansyah, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, tidak asal-asalan dalam menyampaikan omongan.
Jika benar, klaim Ariansyah bahwa semua tenaga honorer Pemprov Jambi sudah digaji, sebaiknya diberikan bukti yang kuat.
Sebagai seorang mantan anggota DPR RI selama tiga periode dan mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Usman memiliki pengalaman dan wawasan yang luas dalam hal tata kelola pemerintahan, Usman mengingatkan Ariansyah untuk tidak hanya sekedar mengeluarkan pernyataan tanpa bukti konkret.
“Jangan asal ngomong dong. Jika benar, tolong buktikan!” tegas Usman, Selasa, 18 Maret 2025.
Berdasarkan data diterima Usman, hingga Maret 2025, banyak tenaga honorer yang belum menerima gaji sejak Januari 2025, seperti contoh di Dinas PUPR dan para tenaga honorer dinas pendidikan.
Penting bagi Gubernur Jambi, Al Haris, menindak tegas anak buah seperti Ariansyah, karena sering kali membuat kegaduhan. Itu demi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah. Masih banyak pegawai berkualitas dengan kinerja yang baik, ide-ide segar, juga loyalitas tinggi sangat.
“Bila perlu dinonjobkan,” ujar Usman.
Pernyataan Usman semakin diperkuat dengan pengakuan dua tenaga honorer di sekolah negeri di Kota Jambi, yang minta namanya tidak disebutkan. Berkali-kali telah mengecek mutasi dari Januari sampai Maret, melalui mobil banking.
“Kami belum digaji sejak bulan Januari sampai Maret ini. Kalau sudah ada pasti yang lain juga ngasih tahu,” ujarnya.
Senada juga dikatakan guru honorer yang sudah mengabdi sejak tahun 2014.
“Belum ada sampai sekarang. Jangan dihayati nian berita macam itu,” ucapnya.
Dikutip dari salah satu media online, Ariansyah, membantah imbauan Usman kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk segera membayar gaji tenaga honorer Pemprov Jambi sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Ariansyah menegaskan, gaji para honorer berangsur dibayarkan sejak pekan lalu terhitung sesuai perintah membayar itu baru keluar pada tanggal 14 Februari 2025 dan kemudian ditindaklanjuti.
“Honorer sudah digaji mulai minggu kemarin, paling hari Senin sudah keluar gajinya, dan itu tiga bulan terhitung mulai Januari, Februari dan Maret 2025. Semuanya sudah terima,” kata Ariansyah.
Jejak Digital Ariansyah
Ariansyah, ternyata pernah menjadi tersangka. Kala itu, Ariansyah sebagai Kepala BKD Batanghari.
Atas dugaan korupsi proses penerimaan CPNS Batanghari 2009 yang telah ditingkatkan Polres Batanghari kepenyidikan 15 Februari 2013. Hasil klarifikasi tim pidana khusus Polres Batanghari terhadap 18 panitia pelaksana penerimaan CPNS 2009, ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 juta.
Ariansyah telah meloloskan pelamar atas nama Anisah, S.Kom yang secara nyata tidak memenuhi syarat melamar formasi guru.
Sejal awal Juli 2013, Ariansyah mendekam di jeruji besi Mapolres Batanghari dan menjadi tahanan titipan Polres Batanghari di Lapas Muara Bulian, meski pada September 2013 penahanan terhadap Ariansyah ditangguhkan. Ariansyah sempat bersatus PNS nonaktif.
Setelah beberapa tahun bergulir, pada 2015 kasus Ariansyah menemukan titik terang. Penyidik Polres Batanghari menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus hukum Ariansyah.
Tak cukup sampai di situ saja, Ariansyah pada 2019 era kepemimpinan Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menerima sanksi penurunan pangkat atau demosi. Dari kepala Disperindag Provinsi Jambi menjadi Kabid Inovasi dan Teknologi di Balitbangda Provinsi Jambi. Ariansyah ogah menerimanya justru melaporkan Fachrori Umar ke KASN, KPK, hingga Presiden.
Pada tahun 2021, Gubernur baru, Al Haris dipaksa harus melantik Ariansyah ke jabatan eselon II. Menindaklanjuti rekomendasi KASN. Ariansyah dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Jamb bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan.
Di tahun 2023, Al Haris justru melantiknya sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi menggantikan Nurrachmat Herlambang.
Tahun 2025, Ariansyah kembali berulah. Sejumlah pemilik media online mempertanyakan sepak terjangnya menentukan kontrak kerja sama publikasi dengan Pemprov Jambi. Padahal mereka sudah lama menjadi mitra.
Andika Arnoldi adalah salah satu pemilik sekaligus pengelola media online yang bertanya-tanya. Dia tidak mengajukan penawaran kerja sama lagi tahun ini, karena medianya mengalami nasib tragis tahun lalu.
Media milik Andika, swaranesia.com, diputus kontraknya pertengahan tahun 2024. Pemutusan kontrak terjadi ketika Andika akan mencairkan anggaran kontrak swaranesia.com, menjelang pemilihan Gubernur Jambi.
“Saya dianggap tidak mendukung program pembangunan yang dijalankan Gubernur Al Haris. Saya diminta tidak mengkritik gubernur,” ungkap Andika, di kantor KPU Provinsi Jambi, Minggu (16/3/2025).
Media-media di Jambi sudah dikebiri kemerdekaannya. Media-media yang melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dianggap musuh besar.
“Sekarang ini kan aneh, ada media yang sudah terverifikasi Dewan Pers tidak diterima kerja sama. Untuk bisa lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di Dewan Pers itu tidak mudah. Banyak persyaratan harus dilengkapi,” ujar Mursyid Sonsang, mantan Ketua PWI Provinsi Jambi selama dua periode ketika dimintai tanggapan.
Mursyid Sonsang menilai cara menentukan media yang bisa berkontrak dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah sangat brutal. Tidak jelas kriteria dan ukurannya.
Ariansyah secara jelas melanggar kesepakatan hasil konsultasi yang dilakukannya beberapa waktu lalu, ke Dewan Pers bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi soal Indeks Kemerdekaan Pers yang cukup memprihatinkan yakni posisi 32 dari 38 Provinsi.
“Wajar saja indeks kemerdekaan pers di Provinsi Jambi terus turun. Dinas Kominfo Provinsi Jambi sudah menjadi monster bagi media yang kritis,” jelas penerima Pers Card Number One (PCNO) dari PWI Pusat ini.
Ariansyah secara terang-terangan mengangkangi masukan dan saran dari Dewan Pers terkait persyaratan media massa yang dapat bermitra dengan Diskominfo Provinsi Jambi.
“Ariansyah bohongi Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi dan Dewan Pers. Dia sendiri yang melanggar peraturan yang telah disepakati,,” tegas Mursyid, Selasa, 18 Maret 2025.
Terpisah, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Noviardi Ferzi berpendapat, Diskominfo harus transparan terkait anggaran publikasi media di Provinsi Jambi. Untuk mengatasi kisruh ini, ia menyarankan agar Gubernur Jambi Al Haris segera menindaklanjuti dengan mengambil langkah tegas dan terukur kepada Ariansyah selaku pelaku kebijakan pada Diskominfo Provinsi Jambi.
“Sarannya, gubernur beri teguran pada kadis kominfo karena seringkali menimbulkan kegaduhan dalam mengelola rekan media,” pungkasnya.
(Berbagai Sumber)