Jambi – Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, tidak menunjukkan responnya tehadap dugaan kongkalikong kerja sama media massa di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi yang diadukan Yusri, pemilik sekaligus pengelola Media Online Suarajambi.com.
Yusril meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, terkait pelaksanaan kegiatan kerja sama dan alokasi anggarannya dengan media-media di Jambi.
Permintaan penjelasan itu disampaikan Yusri secara tertulis. Dia mengirim surat bernomor 01-III/SuaraJambi.com/JBI/2025 kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada 13 Maret 2025. Surat tersebut diterima oleh Nailul, Kepala Bidang TIK Dinas Kominfo Provinsi Jambi, hari itu juga.
Ketika dikonfirmasii wartawan pada Rabu pagi, 19 Maret 2025, Ariansyah justru hanya berbalas pesan dengan stiker yang dianggap tidak pantas.
Balasan Ariansyah stiker dengan gambar perempuan dengan cara menonjolkan bagian tubuh tertentu yang bertuliskan ‘bentar tarik nafas dulu’
Respons Ariansyah kedua adalah stiker gambar seorang pria yang menyatakan “berat barang ini”.
Jawaban Ariansyah melalui stiker seperti menunjukkan rasa lelah atau frustrasinya terhadap situasi yang dihadapi, sekaligus sebagai bentuk penghindaran terhadap pertanyaan yang diajukan.
Asal tahu saja, dalam surat itu, Yusri menyampaikan beberapa pertanyaan dan konfirmasi. Pertama, dia minta penjelasan tentang nilai anggaran publikasi media massa di tahun anggaran 2025. Tak hanya jawaban, Yusri juga minta dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.
Kedua, Yusri meminta penjelasan tentang besaran harga publikasi di media massa, baik media cetak, media online dan media televisi, lokal maupun nasional, pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Dia pun minta jawaban itu dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.
Poin ketiga, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi transparan tentang jumlah media massa yang bekerja sama pada tahun 2025. Dia minta daftar nama-nama medianya dibuka secara terang benderang.
Poin keempat, Yusri minta Dinas Kominfo Provinsi Jambi menunjukkan dan melampirkan seluruh berkas media massa yang bekerja sama, sesuai persyaratan kerja sama media tahun anggaran 2025 secara rinci.
Kelima, sesuai informasi yang didapatnya di lapangan, bahwa ada pembedaan nilai kontrak kerja sama dengan media massa, Yusri minta Ariansyah melampirkan seluruh kuitansi pembayaran masing-masing media massa yang bekerja sama pada tahun 2024.
Terakhir, Yusri minta Ariansyah melampirkan bukti pembayaran pajak-pajak yang dipungut dari media-media yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2024. Bukti pajak yang dimintanya baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (pph).
Yusri menjelaskan, penjelasan itu dimintanya dengan dasar hukum yang kuat. Dia mengacu pada pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosialnya.
Selain itu, Yusri juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana, program dan proses pengambilan kebijakan publik.
Yusri memberi waktu 14 hari kepada Ariansyah untuk menjawab dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimintanya. Jika hingga batas waktu itu Ariansyah tidak memenuhinya, Yusri akan mengadukannya ke Komisi Informasi Publik, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Sumber: kabar18