Jambi – Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI-AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman Korem 032 Wirabraja, meminta Polda Jambi untuk mengambil tindakan tegas.
Ia menginginkan agar laporannya dalam bentuk pengaduan pada 20 Februari 2025 itu dapat ditindaklanjuti dan dapat diproses hukum secara transparan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut disampaikan Endres Chan terkait pencatutan nomor ijazah miliknya yang diduga dilakukan oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, dari partai Golkar.
“Saya berharap bagaimana kasus ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga saya bisa merasa nyaman dalam menjalankan tugas negara,” ujar Endres, Minggu, 23 Maret 2025.
Dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, terungkap bahwa Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi mencatut dua identitas milik orang lain yang tamat pada tahun ajaran 1989/1990 untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi, yakni paket C.
Identitas pertama adalah miliknya dengan nomor ijazah 0728387, sedangkan identitas kedua adalah nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, juga bernama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
“Saya berharap Polda Jambi dapat proaktif dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya. (Den)