Sumbar – Sersan Mayor Endres Chan, prajurit TNI-AD yang berdinas di Kodim 0308 Pariaman Korem 032 Wirabraja, Sumatera Barat, menaruh harapan besar kepada Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi yang baru, Irjen Pol Krisno Hamoloan Siregar dan Brigjen Pol Mirza Mustaqim, untuk memproses laporannya.
Laporan Endres Chan 20 Februari 2025 terkait pencatutan nomor ijazah miliknya yang diduga dilakukan oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, dari partai Golkar.
“Saya meminta kepada bapak Kapolda dan Wakapolda Jambi untuk menindaklanjuti keluhan, mendengar, memproses laporan saya,” ujar Endres, belum lama ini.
Amrizal diduga mencatut nomor ijazah milik Endres dengan nomor ijazah 0728387. Endres tamat pada tahun ajaran 1989/1990 di SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Dengan hanya bermodalkan selembar surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Amrizal kemudian mendapatkan ijazah lebih tinggi, setara SMA/SMK, yakni paket C di Kerinci, Jambi.
Selain itu, di selembar kertas, Amrizal juga diduga mencatut nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, juga bernama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
“Besar harapan kami kepada bapak, yang mana pencatutan nomor ijazah SMP saya dicatut oleh saudara Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi Golkar untuk diproses secara hukum,” kata Endres. (Den)