SIJUNJUNG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPCK. SPSI) Kabupaten Sijunjung, Saptarius mendukung percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sijunjung.
Hal tersebut, kata Saptarius sesuai dengan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak tanggal 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari strategi nasional membangun dari desa.
Bertujuan untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan dengan mengutamakan pembangunan yang dimulai dari tingkat desa dan masyarakat lokal.
Menurut Saptarius, Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan kemiskinan.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari Rencana Induk Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang meliputi sektor koperasi, desa, pertanian, sosial, pendidikan, hingga teknologi dan budaya.
“Ini adalah upaya menyeluruh untuk memastikan pengentasan kemiskinan dilakukan dengan cara yang memberdayakan dan berkelanjutan,” ucapnya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Ia juga menekankan dalam koperasi ini tidak hanya mengutamakan orang terdekat tetapi menyeluruh sesuai aturan yang ada.
Perihal unit Simpan pinjam serta berbagai jenis unit usaha harus dikelola dengan baik dan adil.
“Masyarakat nantik jika ada simpan pinjam di Koperasi Merah Putih dibayar sesuai aturan jangan seenaknya saja,”ucapnya.
Dikatakan Saptarius, pemerintah harus jelih mengawasi pelaksanaan koperasi merah putih hingga tepat sasaran.
Koperasi yang dibentuk tujuan awal untuk membantu masyarakat apalagi dalam sektor ekonomi.
“Banyak manfaat adanya Koperasi Merah Putih ini dalam sektor ekonomi bisa membuka lapangan pekerjaan dan menjauhkan masyarakat dari rentenir,” terangnya.