Usai Minum Tuak dan Konsumsi Narkoba Baru Beraksi/// kecil
Jambi, AP – Diduga sebanyak tiga kali lakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek-nenek berusia 67 tahun berinisial HY, OK (37) warga Paal Merah, Kota Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui, nenek-nenek tersebut tidak lain adalah mertua dari kakak kandungnya sendiri, Pemerkosaan sendiri dilakukan pelaku di kediaman orang tuanya.
Uasi ditangkap oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, OK mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan, saat kejadian sekira pukul 22.00 WIB ia pergi keluar rumah untuk minum tuak dan mengkonsumsi narkoba, dan pulang ke rumah sekira pukul 03.00 WIB.
Saat membuka pintu rumah, pelaku melihat korban tengah tertidur di ruang tengah. Saat itulah, kata OK, nafsunya timbul dan langsung membuka celana. “Saya melakukannya pas dia (korban, red) tidur. Mulutnya saya bekap,” ujar OK.
Atas perbuatannya, OK dijerat dengan pasal 258 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini ia juga masih ditahan di Rutan Polda Jambi. met