Kualatungkal, AP – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus dua orang sekaligus pengedar sabu. Hanya berselang beberapa hari saja, pengedar narkoba ini diringkus di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Tungkal Ulu tepatnya pada tanggal 3 November 2016. Tersangka berinisial SJ alias AKR ini diamankan di rumah makan Bareh Solok.
Sementara penangkapan yang kedua pada tanggal 10 November 2016 di Kecamatan Tungkal Ilir, dengan tersangka AK di Jalan Kelapa Gading.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono SIk. SH. MH membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba ini. Menurutnya penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya segera melakukan pengembangan dan penyelidikan langsung.
“SJ alias AKR saat kita lakukan penangkapan, jumlah sabunya sudah tidak banyak lagi lantaran dipakainya, namun setelah cek urine ternyata positif. Selain itu kita juga mengamankan uang hasil transaksinya sebesar Rp 5,3 juta. Serta timbangan dan alat hisapnya dan HP,” bebernya.
Sementara dari tangan AK polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,72 gram, timbangan serta uang hasil transaksi sebesar Rp 6,3 juta.
“Sehingga total sabu sebagai barang bukti yang kita kumpulkan seberat hampir 5 gram,” sambung Kapolres.
Menurut Agus, kedua tersangka ini mengedarkan sabu dengan modus yang berbeda dan tidak menyasar di kalangan pelajar. Pelaku berinisial SJ alias AKR mengedarkan sabu sebagai mata pencarian dan menyasar orang dewasa dan beberapa sopir kendaraan yang mengkonsumsi sabu. Sementara untuk tersangka berinisial AK modusnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Agus mengungkapkan kalau pengedar ini bukanlah jaringan ataupun resedivis. Meski demikian menurutnya, sabu ini didapat terangka dari luar provinsi. Bahkan hingga kini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Memang tersangka ini sudah setahun ini telah mengedarkan sabu di tempatnya masing-masing. Hanya saja untuk tersangka AK, sebelumnya pernah ditangkap, namun tidak ada barang bukti, sehingga dilakukan rehabilitasi. Namun AK telah kita tetapkan sebagai Target Operasi (TO), setelah keluar rehab ternyata terbukti kembali berulah dan akhirnya berhasil kita ringkus beserta barang buktinya,” paparnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka ini bisa terjerat pasal tentang narkotika dan ancamannya juga cukup berat atau lama.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2016 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara. Kemungkinan bisa 10 hingga 15 tahu,” pungkasnya. mg