Muaratebo, AP – Merunut pada penyerahan lahan untuk kebun induk oleh Marga Sumay pada tahun 1970, dengan ukuran luas 500 x 2.000 Meter (100 ha), kepada Dinas Perkebunan Rakyat Kabupaten Bungo Tebo (Bute). Semua fakta kebenaran lahan kelompok tani tersebut, diakui oleh mantan Kepala Unit Perkebunan Pemerintah (KUPP) Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Tebo, Arpan Badri.
Arpan Badri saat dikonfirmasi Aksi Post menjelaskan bahwa lahan pemerintah ukuran luasnya memang 100 ha. Ukurannya sama seperti yang diserahkan oleh Marga Sumay seluas 500 x 2.000 Meter. Batasnya sungai kuning (depan rumah makan Taher, red).
“Seperti bangunan kantor Samsat, Satu pintu, Pol PP, dinas perikanan peternakan, kantor BPN dan seterusnya bukan berada di atas lahan penyerahan Marga Sumay,” ucap Arpan kepada Aksi Post.
Diungkapkannya, sejumlah bangunan kantor tersebut sebenarnya berdiri di atas lahan milik Disbun Provinsi Jambi. Lahan itu dibeli menggunakan anggaran negara.
“Mestinya juga ada dokumen serah terima dari Disbun Provinsi Jambi. Itu pun tidak sampai pada lahan yang diserahkan Pemda Tebo kepada PLN,” katanya lagi.
Di atas lahan Jufrito dan lahan GI PT.PLN, Sebut Arpan, adalah lahan milik kelompok tani.
“Seingat saya lahan Man Katik adalah milik kelompok tani. Di situ ada dua kelompok tani binaan KUPP Tebo Tengah, dan lahan Jufrito dari kelompok tani yang berbeda. Lahan mereka termasuk lahan perkebunan yang dikategorikan kebun gagal. Kami tidak ikut campur terlalu jauh terkait lahan-lahan yang sudah beralih kepemilikannya. Yang jelas tunggakan kredit yang menjadi beban tanggungan petani lunas,” ujar Arpan.
Dalam proses pengurusan surat sertifikat lahan, tambah Arpan, pemerintah seharusnya memiliki dokumen asal usul lahan. Pemkab Bungo sepertinya juga tidak memiliki dokumen asal usul kepemilikan lahan. Dan kuat dugaan berita acara serah terima dari kabupaten induk yakni Kabupaten Bungo seluas 1000x 1000 meter, adalah atas permintaan dari Pemkab Tebo.
“Kira-kira begitu, artinya di atas lahan perkantoran Pemkab Tebo harus ada dua dokumen asal usul. Sampai sekarang masih banyak lahan-lahan Disbun yang perlu dan harus dilakukan inventarisir. Sebab lahan itu dibeli pakai uang negara,” tegasnya. ard