Batanghari, AP – Dalam rangka mengisi ruang jabatan yang disusun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, tentang organisasi perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan menempatkan sebanyak 34 kursi jabatan Eselon II.
34 penjabat Eselon II pada nomen klatur baru ini, diperkirakan akan dilantik Desember 2016, mengingat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lama berakhir pada 15 November 2016.
Diketahui Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah kembali diterima Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Batanghari pasca dievaluasi pihak Provinsi Jambi.
“Dalam Perda ini telah disusun susunan perangkat daerah sesuai dengan PP no 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pada pasal 2 Perda ini disebutkan di Batanghari akan terdapat dua sekretariat yakni Sekretaris dewan dengan tipe B dan sekretaris daerah dengan tipe A serta Inspektorat dengan tipe A,” ujar Kabag Hukum Setda Batanghari, Mula P. Rambe kepada Aksi Post.
Sementara itu disebutkan Rambe, untuk dinas, Batanghari akan memiliki 21 dinas dengan tipe yang beragam mulai A, B dan C.
“Selain itu, kita akan memiliki empat badan. Untuk tipe A ada dua badan dan tipe B dan C masing-masing satu badan,” katanya.
Jika sebelumnya kecamatan dan kelurahan tergolong sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lanjutnya, dalam Perda tentang perangkat daerah ini akan berubah.
“Delapan kecamatan yang ada akan bertipe A, dan kelurahan akan masuk dalam bagian kecamatan. Artinya kelurahan tidak akan memiliki anggaran sendiri, namun ikut dalam anggaran kecamatan,” bebernya.
Ditambahkannya, yang membedakan tipe A, B dan C adalah banyaknya bidang yang akan dinaungi.
“Untuk tipe A akan membawahi empat bidang, tipe B membawahi tiga bidang dan tipe C membawahi dua bidang,” ujarnya.
Namun ada pengecualian, yakni untuk Badan Keuangan, PU dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, mereka boleh menambah bidang sesuai dengan kebutuhan instansinya. Sementara untuk posisi jabatan eselon II, akan ada 34 posisi, yakni dari Setda, Setwan, Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, ditambah 3 jabatan asisten dan 3 staf ahli.
Sementara untuk penempatan pejabat, merupakan kewenangan bupati dari hasil Asesmen ASN dengan pertimbangan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. sup