Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih memeriksa secara intensif tiga tersangka, satu perempuan dan dua laki-laki, yang menjadi kurir sabu-sabu serta ekstasi dari Aceh, yang akan diedarkan di Jambi namun aksinya berhasil digagalkan polisi.
“Untuk saat ini wanita berinisial IN dan dua orang pria JP dan ASN, pelaku penyalahgunaan narkoba terus diperiksa guna membongkar kasus jaringannya sekaligus melengkapi berkas perkaranya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari.
Berkas perkara para tersangka tinggal dilengkapi dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.
Selain menangani ketiga tersangka, pihaknya juga terus memburu bandar narkoba jaringan Aceh, yakni berinisial I karena berdasarkan keterangan mereka ada bandar asal Aceh yang sekarang masih diburu polisi.
Dalam kasus itu, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menangkap lebih dahulu pelaku pria ASN, kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, di depan Mapolres Muarojambi.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan satu ons sabu-sabu serta 100 butir pil ekstasi yang disimpan di celana dalam tersangka.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Jambi untuk diinterogasi dan hasilnya, pelaku wanita IN dan pria berinisial JP yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kecamatan Alambarajo ditangkap petugas. Keduanya yang pemesan barang bukti itu, diamankan berdasarkan pengakuan dari tersangka ASN.
Tersangka ASN mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke pemesan seorang wanita, IN. Namun dia belum sempat menyerahkan barang haram itu karena sudah ditangkap polisi.
“Kini anggota sedang menyelidiki dan mendalami kasusnya untuk membongkar jaringan narkoba asal Aceh tersebut,” kata Ade Sapari. ant