Jambi, AP – Dikota Jambi masih marak aksi perampasan unit kendaraan di jalan raya yang dilakukan oleh sekawanan Debt Collector, peristiwa itu sudah sepatutnya pihak aparat kepolisian jambi segera melakukan tindakan tanpa harus menunggu pengaduan dari masyarakat.
Sebab selain merugikan konsumen hal itu bisa dikategorikan masuk dalam ranah hukum Pidana. Pasalnya, dalam proses penarikan, sejatinya harus sesuai prosedur yang benar meski konsumen dikatakan cacat perjanjian dengan kreditor.
Sekawanan preman finance sudah layak dikatakan perampok, pasalnya beberapa waktu lalu dengan menghentikan secara paksa dan mengambil sebuah mobil jenis Colt L200 Mitsubishi bernomor polisi BA 8016 YA di jalan raya diwilayah Paal sepuluh kota Jambi.
Agus warga simpang rimbo sekaligus pemilik mobil tersebut mengatakan awalnya mobil tersebut dikendarai oleh sopirnya bernama Maulana didaerah Paal Sepuluh kota jambi, namun tiba-tiba mobilnya dihentikan oleh sekitar 17 orang pria yang mengaku dari debt collector.
Dikatakannya Pada saat itu sopirnya sempat diintimidasi oleh sekawanan debt collector tersebut, dengan rasa takut maka dengan hati terpaksa sopirnya memberikan mobil tersebut.
Agus sangat menyayangkan atas tindakan tersebut, dan dia pun sempat menanyakan kepada pihak Adira selaku Finance tersebut, aturan apa yang dipakai, bahkan katanya pihak Adira terkesan bungkam saat dihubungi via telpon.
“Kita sempat menanyakan atas sikap yang tidak mengenakan tersebut, masak main ambil ditengah jalan aja, seolah-olah pihak debt collecor ini kebal hukum. Etikanya dimana dan aturannya dimana,” tuturnya saat ditemui oleh awak media. Sabtu (19/11)
Sementara itu ia mendesak pihak kepolisian untuk segera memberantas preman jalanan tersebut, karna saat ini atas perbuatan pihak finance yang menggunakan jasa debt collector sudah sangat meresahkan para konsumen.
Padahal, pihak konsumen haknya diatur secara undang-undang, sedangkan aturan yang dijalankan pihak Finance sungguh bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi saat dikomfirmasi, Ibnu Kholdun, mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh debt collector di Jambi berdasarkan catatannya selalu meningkat, bahkan katanya setiap hari pihaknya selalu mendapat laporan dari konsumen atas perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.
Begitupun pihaknya mendesak ketegasan pihak kepolisian republik indonesia untuk memberantas kejahatan tersebut.”Pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector. Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dan didalam Undang-undang Fidusia tidak ada dijelaskan aturan penarikan kendaraan oleh pihak Finance” Jelasnya.
Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh debt collector dengan mengambil paksa kendaraan dijalan, maka mereka dapat dikenakan dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Bdh)