“Kontraktor dan Pejabat Teknis PU akan Diberi Sangsi”
Kualatungkal, AP – Keterlambatan pekerjaan peningkatan jalan Kuala Dasal dengan anggaran sebesar Rp 26 Miliar akan diberi sangsi tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Tidak hanya kepada kontraktor, pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pelaksanannya juga tak luput bakal diberi sangsi tegas untuk mempertanggung jawabkannya.
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang kini terancam tidak selesai sudah diketahui Pemkab Tanjabbar, Ini dikemukakan, Ambok Tuo, Sekda Tanjabbar, Senin (21/11) kemarin.
Katanya, jika rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu sesuai kontrak Pemkab berhak menjatuhkan sangsi atau memblaclist terhadap rekanan.
“Sangsinya karena rekanan dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaan sesuai aturan, baik kualitas maupun batas waktu yang ditentukan,” ujar Ambok.
Dalam aturan, perusahaan yang sudah menjalin kerjasama dengan meneken kontrak kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan kemudian tidak selesai petanda rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. “Artinya harus ada sangsi, dan tahun berikutnya tidak akan diberi pekerjaan lagi,” ujarnya.
Sedangkan pejabat teknis yang diberi kepercayaan untuk mengawal pekerjaan hingga selesai, namun melalaikan tugas, Pemkab juga berhak memberi sangsi terhadap aparatur itu sendiri.
“Itu jelas kesalahan yang harus kita beri sangsi, kalau masalah dipindahkan itu kewenangan kepala daerah,” tegasnya.
Disinggung mengenai sangsi keterlambatan pekerjaan yang bersumber dari DAK, Sekda nampak engan berkomentar. Sekda hanya membenarkan jika setiap anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat baik itu DAK (Dana Alokasi Kusus) maupun dalam bentuk lain ke pemerintah daerah tetap memiliki konsekwensi.
“Setahu saya memang ada sangs, tapi saya tidak tahu persis sangsi yang bakal dikenakan jika realisasi DAK bermasalah,” tuturnya.
Diketahui, proyek jalan Kuala Dasal dinggarkan dari dana DAK tahun 2016 senilai Rp 26 miliar. Belakangan, proyek tersebut menjadi sorotan karena pekerjaannya hingga kini tidak selesai. Padahal, kontrak dikeluarkan Dinas PU Tanjabbar sebelum pertengahan 2016 lalu.
Proyek Jalan Kuala Dasal dikerjakan PT. Maras Bangun Persada. Item pekerjaannya meliputi pengaspalan, rigit beton dan pembangunan turap. Hingga kini realisasi pekerjaan di lapangan tidak memadai sehingga membuat Komisi III DPRD juga pesimis proyek itu tidak selesai sebagaiamana yang tertuang dalam kontrak.
Pantauan aksipost di lokasi, meski dalam tahap pekerjaan anehnya kondisi aspal jalan sudah rusak dibeberapa titik, sementara lantai dasar untuk rabat beton juga banyak yang rusak karena dilalui kendaraan. Ini disebabkan tidak adanya pihak dari rekanan yang mengatur lalu lintas di lokasi pekerjaan tersebut.
Selain itu pekerjaan rabat beton baru melakukan pemasangan besi, sementara waktu efektif pekerjaan singkat, untuk pekerjaan turap sisi kiri kanan badan jalan baru selesai di beberapa titik. her