Jambi, AP – Target pendapatan Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 meningkat 19,91 persen menjadi Rp 4,127 triliun dibandingkan target pendapatan 2016 yang sebesar Rp 3,441 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar saat penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 melalui paripurna di gedung DPRD Jambi.
Dijelaskannya, sumber pendapatan tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 1,393 triliun atau 33,75 persen dari total pendapatan daerah. Jumlah target itu bertambah Rp 119,18 miliar atau meningkat 9,38 persen dari 2016.
Kemudian sumber pendapatan yang berasal dari dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 2,73 triliun atau 66,14 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan dari dana perimbangan ini juga bertambah Rp1,18 triliun atau meningkat 76,14 persen dari target tahun 2016 yang hanya Rp1,55 triliun,” katanya.
Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain yang sah ditargetkan Rp 4,26 miliar. Jumlah itu diperoleh dari jenis pendapatan Dana Hibah sebesar Rp 1,40 miliar dan pendapatan dari jenis DP2D2 sebesar Rp 2,85 miliar.
Wagub juga mengungkapkan, tahun 2016 proporsi belanja tidak langsung sebesar 46,46 persen dan belanja langsung sebesar 53,54 persen.
Namun pada tahun 2017 mendatang proporsi belanja tidak langsung meningkat menjadi 54,79 persen, sedangkan belanja langsung menurun menjadi 45,21 persen.
“Kami menyadari bahwa apa yang telah kami lakukan ini mungkin belum maksimal, oleh karenanya kami berharap kepada komisi-komisi dewan serta Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi untuk dapat memahami apa yang telah kami laksanakan. Sehingga APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dapat benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan Wagub, dalam pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut, telah dilakukan efisiensi anggaran, terutama pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas serta pengadaan peralatan kantor.
Pihaknya juga telah memerintahkan seluruh kepala SKPD untuk tidak melaksanakan pengadaan kendaraan dinas, baik untuk kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional. Kecuali terhadap pengadaan kendaraaan yang bersifat spesifik seperti mobil ambulan dan mobil patroli.
“Ini semua dilakukan agar dalam APBD 2017, kami lebih fokus pada program strategis yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. ant