Sengeti, AP – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polres Muarojambi menangkap seorang wanita asal Aceh yang jadi kurir sindikat narkoba internasional dengan membawa dua kilogram sabu-sabu kualitas terbaik yang dikemas seperti bungkusan coklat senilai Rp4 miliar.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satrenarkoba Polda menerima laporan bahwa ada seorang wanita kurir narkoba membawa sabu dari Aceh tujuan Jakarta dengan menggunakan bus antar provinsi yang akan melintasi Jambi.
Di jalan lintas Timur Sumatera, tepatnya di lintas Jambi-Kualatungkal KM 32 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, melintas bus dari Aceh menuju Jakarta yang ditumpangi oleh tersangka Ernawati alias Erna (30).
Warga Riseh Baroh, Kabupaten Aceh Utara, Nanggro Aceh Darusallam, ini membawa dua kilogram sabu-sabu berkualitas terbaik dari Tiongkok yang dikemas dalam kemasan berupa bungkusan bertuliskan coklat.
Bus tersebut saat melintas di Kabupaten Muarojambi pada Sabtu malam diberhentikan oleh petugas tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi bersama anggota Polres Muarojambi.
Saat dilakukan periksaan satu persatu penumpang, polisi menemukan seorang wanita yang membawa narkoba didalam tas kulit warna hitam.
Saat diperiksa, tersangka Ernawati alias Erna tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya dan yang bersangkutan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan ke Mapolda Jambi untuk dikembangkan kasusnya.
Kapolda Yazid Fanani mengatakan ini merupakan modus baru pelaku sindikat narkoba internasional yang mengemas sabu-sabu kualitas terbaik dengan bentuk paket seperti bungkusan makanan berupa coklat yang disimpannya didalam tas kulit warna hitam yang dibawa pelaku.
“Wanita ini merupakan anggota sindikat narkoba internasional, karena kemasan sabu-sabu itu bertuliskan tulisan Tiongkok yang menunjukkan isinya adalah coklat namun didalamnya adalah sabu-sabu kualitas terbaik dan jika diuangkan mencapai Rp4 miliar,” kata Yazid Fanani.
Kapolda menjelaskan dengan berhasilnya ditangkap atau diungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jambi tersebutm, maka ada sebanyak ribuan orang yang berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba tersebut jika diedarkan.
Saat ini penyidik Polda Jambi sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat narkoba jaringan internasional tersebut dengan memeriksa secara intensif tersangka Erna.
Atas perbuatannya, Erna dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ant