Bangko, AP.- Menggeliatnya usaha pertambangan, Perkebunan, jaringan toko swalayan serta Property mulai menjadi perhatian khusus Badan Pelayanan Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu, (BPPMPT) Kabupaten Merangin. Pasalnya, masih banyak pengusaha yang pokok wajib pajak usahanya didaerah lain namun usahanya di Merangin.
Menurut Kepala BPPMPT Makmur, saat ini pihaknya mewajibkan pengusaha yang menanamkan modal untuk membuat pokok wajib pajak di Kabupaten Merangin.
“Kan tidak adil usahanya di Merangin tetapi pajaknya di bayar ke Jakarta, kita himbau buat di Merangin, ini tentu membantu dari segi pendapatan daerah.” Dijelaskan Makmur, pengusaha yang menanamkan modalnya selain mengurus izin operasional juga harus mengurus izin penanaman modal.
Adapun usaha yang dikenakan pajak penanaman modal adalah anak perusahaan dari luar Kabupaten yang beroperasi di Merangin. “Seperti gerai swalayan, perkebunan sawit dan pertambangan dan beberapa usaha penanaman modal lainnya.”tutup makmur.ali