Bangko, AP.-Pemerintah Kabupaten bisa mencabut Surat Keterangan Terdaftar bagi organisasi Kemasyarakatan maupun sanggar dan paguyuban, hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Merangin Hendri Maidalef.
Hal ini disampaikan Hendri Maidalef merujuk pada surat edaran Mendagri, penjelasan atas putusan MK terhadap Undang – Undang no 17 tahun 2013. Yang mana termuat di No 4 hurup B. “Intinya organisasi ataupun ormas tidak wajib mendaftar namun jika tidak terdaftar maka tidak mendapat fasilitas dan sepanjang kegiatannya sesuai dengan program kerja dan AD/ART, ya tidak ada masalah”
Berbeda jika ormas tersebut melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan maka pemerintah daerah bisa mencabut SKT nya dan mengusulkan pembubaran terhadap organisasi tersebut.
“Jika ada ormas yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan tegas. bagi telah terdaftar, maka surat keterangan terdaftar (SKT) nya akan dicabut, dan bagi yang hanya terdata maka kami akan usulkan untuk dilakukan pembubaran atas ormas tersebut.”
Henri Maidalef menambahkan, meskipun tidak diwajibkan namun pihaknya terus melakukan inventarisir semua ormas yang ada di Merangin. “Kami sedang inventarisir Ormas-ormas, saat ini data yang kami punya sebanyak 65 ormas terdaftar, dan sebanyak lima yang statusnya hanya terdata,” ungkapnya.
Bagi ormas yang terdaftar maka harus melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun sekali dan menyerahkan laporan kegiatannya sebagai bahan bagi kesbangpol sendiri. “Dan setiap lima tahun sekali, ormas-ormas yang telah terdaftar ini, mereka wajib melakukan registrasi ulang organisasinya,” tutupnya.nzr