Kualatungkal, AP – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk membenahi Kota Kualatungkal mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Namun warga juga meminta Pemkab lebih mematangkan ganti rugi lahan masyarakat terkait wacana pelebaran Jalan Patunas.
Pemkab Tanjabbar mewacanakan pelebaran jalan dalam Kota dari Simpang SMA Negeri I Kualatungkal hingga Simpang Manunggal dua menjadi dua jalur dengan lebar 2 meter hingga 4 meter.
Wacana tersebut kini mendapat dukungan warga setempat khususnya warga yang terkena dampak langsung pelebaran jalan tersebut. Pemkab Tanjabbar melalui Dinas Pekerjaan Umum terus melakukan sosialisasi kepada warga yang tanahnya terkena langsung.
Salah satu warga jalan Patunas, H. Taharuddin, mengaku, sangat mendukung program Pemkab untuk melebarkan jalan tersebut. Namun ia meminta, pemerintah daerah harus melakukan proses ganti rugi tanah warga yang sesuai.
Taharuddin, juga mempertanyakan, pembaharuan sertifikat tanah atau tanah yang mungkin terlanjur dijadikan jaminan seperti Bank menjadi tangung jawab siapa, apakah dibebankan ke Pemilik Rumah atau Pemkab atau masuk dalam biaya ganti rugi nantinya.
“Saya juga menanyakan nasib ukuran tanah yang tertera di sertifikat saya, sebab kalau ada pelebaran kan berkurang. Nah siapa yang tanggung jawab, saya harap Pemda yang memfasilitasi semua itu,” tanyanya.
Hal yang sama juga diungkapkan H. Jumar. Ia meminta ganti untung yang disebutkan, pemkab harus mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak merugikan masyarakat. “Kalau bisa ganti rugi jangan sampai merugikan warga lah,” harapnya.
Asisten Ekbang Syafriwan, menyampaikan bahwa sukses tidaknya pembangunan pelebaran jalan ini di tentukan oleh masyarakat yang ada, karena menurutnya walaupun pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin untuk merealisasi pembangunan jalan ini namun tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat tidak akan membuahkan hasil apa-apa.
Diakhir tahun 2016 ini, lanjut Asisten, baru dilakukan penilaian harga oleh Tim, sementara untuk pelaksanaan ganti untung termasuk pelaksanaan pelebarannya tahun 2017.
“Artinya hasil dan pembayaran (pasca penilaian) pada tahun 2017,” ujarnya.
Selain tim penilai nanti ada juga Tim sanggah, yang akan menampung, menangani sanggahan seperti keberatan warga dan lainnya, bisa disampaikan melalui tim tersebut, tim ini independen, bukan dari pemerintah.
Anas Suwarno dari BPN Kualatungkal, menjelaskan bahwa pengadaan tanah pelebaran jalan, ada prinsip keseimbangan antara masyarakat yang memiliki tanah dan pemerintah di dalam peraturan dan perundangan sudah diatur.
“Jadi diminta jangan ada kecemasan tentang masalah pembahasan ini,” ujarnya.
Sedangkan Kepala badan PPKTB Tanjabbar, Nasrul Efendi mengatakan, jika nantinya banyak aset-aset pemerintah yang juga akan terkena dampak pelebaran, seluruh aset akan didata dan dihapuskan.
“Kita akan ajukan nota dinas ke Bupati untuk di setujui,” tukasnya.
Sementara, dari sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu, nampak hadir Kepala BPN Suharna dan Kabid Sarana Jembatan dan Jalan DPU Apri Desma. Dihadiri 186 dari 284 warga yang memiliki tanah dan bangunan di tepi Jalan yang akan dilebarkan. (her)