Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung di Desa Ujung Jabung, kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa Asep Kurnia, Senin (21/11) lalu kembali digelar.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menghadirkan empat orang saksi ahli. Slamet saksi ahli LKPP, Musa dari Dinas PU, Dahlan dari akademisi, dan Simson Girsang ahli dari BPKP.
Sebagai ahli dari LKPP, Slamet ditanya soal proses administrasi dari awal hingga akhir. Kepada majelis yang diketui Lucas Sahabat Duha, Slamet mengatakan dari awal administrasi sudah salah.
Salah satu contoh, ada beberapa perusahaan yang ikut lelang dengan penawaran terendah yang menang. Namun sebaliknya perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi justru yang menang. “Ini jelas sudah salah,” jelasnya.
Beda dengan saksi ahli dari BPKP, Simson, yang melakukan penghitungan kerugian negara. Menurutnya, dana yang masuk ke rekening rekanan sekitar Rp 2 milyar lebih, namun nilainya yang dibayar bereda. Menurutnya, ada selisih antara nilai yang dibayarkan dengan vulume pekerjaan. Sehingga hal ini, kata dia, menimbulkan kerugian negara.
“Selisihnya Rp 179 jutaan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini tidak hanya menjerat Asep sendiri, tapi ada terdakwa lain yang sudah divonis bersalah dan dihukum pidana yaitu Dodi Irhandi ST, Epi Suryadi SE, dan Adni ST. Masing-masing ketiga terdakwa itu divonis oleh majelis hakim dengan pidana 16 bulan. met