Sengeti, AP – Pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan yang sah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah di tentukan baik jumlah maupun jenisnya sehingga sulit untuk melakukan ekstensifikasi sumber penerimaan yang baru ,apalagi di dalam ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undangan di tegaskan bahwa untuk penerimaan pendapatan yang baru agar tidak memberatkan masyarakat serta tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Terhadap penganggaran pendapatan asli daerah kabupaten muarojambi masih 4,68 % dari total pendapatan ,lebih kecil di banding dengan rata-rata nasional sudah mencapai 6,63 % ,seperti di sampaikan Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Muarojambi Edi Salam SE saat di temui di ruang kerjanya
“Untuk Kabupaten Muarojambi saat ini kita di targetkan PAD sebesar 59,4 milyar dan telah tercapai per november sebesar 57,6 milyar berarti kita masih mengejar sekitar 1,8 milyar untuk mencapai target PAD kita dari sektor pajak untuk tahun ini ,dan upaya yang telah di lakukan dalam meningkatkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah ini di lakukan melalui kegiatan seperti ,melakukan pemantauan dan meneliti serta mengevaluasi jenis pajak ,meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi perda kepada masyarakat ,melaksanakan pendataan ulang objek pajak,membentuk UPTD dan lain-lain agar sektor pajak bisa maksimal,”katanya.
Ditambahkannya pendapatan asli daerah kabupaten muarojambi masih 4,68 % dari total pendapatan ,lebih kecil di banding dengan rata-rata nasional sudah mencapai 6,63 % dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ,antara lain seperti contoh yang telah disahkannya pajak parkir. “Harapan saya masyarakat ikut berpartisipasi untuk membayar pajak tepat pada waktunya ,”tutupnya.bds