Kualatungkal, AP – Kematian Emilda (33) warga Jalan Pahlawan, RT 15, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, yang diduga dibunuh oleh pacarnya Jhoni alias Angi alias Balak, hingga kini menjadi polemik. Pasalnya terdakwa hanya dikenakan pasal 127. Dia (terdakwa)sebagai pengkonsumsi aktif.
Pada saat terjadinya kematian Emilda, Jhony positif menggunakan Narkotika jenis ectacy. Atas penggunaan tersebut, Jhony didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Alternatif. Padahal dari keterangan Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Jhony masih memiliki satu butir Ectacy yang ditunjukkan saat persidangan.
“Tes urine Jhony ini Positif menggunakan extacy,” ungkap Deni Hendra ST Panduko Plt Humas PN Kualatungkal kemarin, Kamis (24/11).
Deni Hendra ST Panduko menuturkan, Perkara No 124/Pidana. Khusus/2016 PN Kualatungkal atas Jhoni alias Angi alias Balak bin Herman terdakwa menurut JPU didakwa dengan dakwan bersifat alternatif.
“Jadi alternatif ini terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1, lalu pasal dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 1, dan yang ketiga terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Deni.
Dijelaskannya, semua dakwaan adalah mengenai Narkotika. Seperti Pasal 114 ayat 1 itu menerangkan sebagai pengedar, pembeli. Sedangkan pasal 112 ayat 1, itu menerangkan tentang menyimpan dan lainya. Dan untuk pasal 127 itu menerangkan tentang pemakai Narkotika.
“Jadi menurut majelis hakim, terdakwa ini dikenakan pasal 127. Dia (terdakwa)sebagai pengkonsumsi aktif,” ujarnya.
Disinggung terdakwa menyimpan Narkotika dan tidak berkenaan dengan pasal 112, kata Deni, yang namanya menyimpan itu, debatebel.
“Memang kalau hanya satu butir itu namanya menyimpan. Tapi hakim tidak kaku dalam memutuskan. Karena terdakwa memang pemakai aktif,” terangnya.
Dikatakan pemakai aktif, Deni mengakui jika ada surat keterangan Dokter yang merawat Jhoni.
“Ada dokter yang merawat pasien turut dihadirkan pada saat sidang. Dokter Viktor kalau dak salah namanya,” ujar Deni.
Deni juga mengakui, jika Jhony diputus 10 bulan kurungan dari 1 tahun tuntuan JPU.
“Keputusan 10 bulan itu merupakan pertimbangan dari majelis hakim. Dalam sidang itu sekalipun di berbuat Pidana, dan terbukti, itu merupakan hal baku dalam putusan. Hakim wajib mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan,” terangnya.
Disoal surat keterangan dari Dokter, yang menyatakan Jhony diperbolehkan mengkonsumsi Narkoba karena masih dalam perawatan Rumah Sakit Jiwa, kata Deni, terdakwa merupakan pasien dari Dr. Viktor Simanjuntak, yang merupakan dokter RS Jiwa Jambi.
“Pada saat disidangkan, Dr tersebut mengatakan, ada kekurangan terdakwa dalam mengkonsumsi ketergantungan akan Narkoba. Katanya dia harus mengkonsumsi dalam seminggu tiga kali sudah menurun drastis menjadi sebulan sekali. Surat tersebut ditunjukkan dipersidangan,” tambahnya.
Deni juga mengatakan, jika terdakwa Jhoni sudah melakukan konsultasi ketergantungan terhadap Narkotika jenis ectacy tersebut sejak tahun 2014 hingga sekarang. “Kita memutuskan terdakwa ini dipenjara. Bukan direhab,” tukasnya. her